Monday, September 17, 2007

PILKADA DAN APATISME POLITIK

SEJAK Juni 2005, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung telah berjalan di hampir ratusan daerah di Indonesia. Untuk November 2006 ini, pilkada digelar di Provinsi Banten, Provinsi Gorontalo, dan Kota Yogyakarta.

Sebagian besar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan baik, aman, dan lancar. Meskipun di beberapa daerah ada masalahmasalah yang mencuat ke publik nasional seperti Kota Depok, Provinsi Sulawesi Barat, Kab Tuban dan beberapa kota/kabupaten lainnya. Namun, secara umum proses pelaksanaan pilkada berjalan baik.

Yang menarik dari pilkada langsung ini adalah antusiasme masyarakat yang rendah dalam memilih calon kepala daerah. Berbeda dengan pemilihan legislatif pada pemilu dan pemilihan presiden langsung (pilpres) tahun 2004 yang hampir disambut dengan hingar bingar dan diikuti lebih dari 90% pemilih di Indonesia.

Sementara, dalam pilkada di berbagai daerah jumlah pemilih yang berpartispasi ternyata hanya diikuti kurang dari 60–70 % dari jumlah daftar pemilih tetap. Masalah partisipasi masyarakat dalam Pilkada merupakan hal penting. Sebab, keikutsertaan masyarakat dan partisipasinya dalam memilih calon pemimpin di daerahnya adalah kunci utama dalam keterlibatannya membangun demokrasi di tingkat lokal.

Pilkada merupakan proses demokrasi di mana sirkulasi kepemimpinan daerah terjadi. Dalam proses itu, masyarakat menentukan siapa saja pemimpinnya yang layak atau tidak untuk lima tahun yang ke depan. Karena itu, antusiasme masyarakat dalam memilih kepala daerah sangat mempengaruhi legitimasi kepemimpinan di daerah tersebut.
Sebaliknya, jika angka turn out cukup besar, berarti sedikit banyak realitas ini merupakan sinyal ketidakpercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Demokrasi belum dirasakan sebagai mekanisme untuk memperbaiki kehidupan ekonomi secara konkret dalam kehidupan seharihari. Sistem demokrasi yang dipraktikkan dalam konteks lokal tidak pernah secara kokoh dipercayai secara efektif untuk mengubah kehidupan masyarakat.

IRONI PILKADA

Untuk menyebutkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada, seperti terjadi dalam pilkada Provinsi Banten yang digelar minggu lalu. Menurut data yang dilansir Lingkaran Survei Indonesia, keikutsertaan masyarakat dalam pilkada Banten hanya 58%, berarti angka turn-outnya sebesar 42%. Sebuah angka yang cukup besar.

Sejatinya, publik Banten memanfaatkan momentum pilkada ini untuk memberikan rewarddan punishment serta evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di provinsi ini. Demikian pula dengan daerah-daerah lain yang dapat ditarik tingkat turn out-nya rata-rata kurang dari 70%.

Di Kab Kutai Kartanegara (Kukar), dari 375.925 jiwa terdaftar, terdapat 29,3% atau 110.241 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya, di Kota Cilegon (23,7%), Kota Pekalongan (32%), Kebumen (28,2%), Indragiri Hulu (39,42%), Bangka Tengah (41%), Bangka Selatan (30%), Bangka Barat (32%), Kota Depok (39,2%). Bahkan, di Jayapura rendahnya partisipasi masyarakat di daerah tersebut hampir mendekati 50 %. Ini sangat ironis.

Sejatinya, pilkada mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses politik itu. Sebab, pemilihan kepala daerah di tingkat lokal akan terkait dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan politik mereka secara langsung. Setiap hari mereka akan berhadapan dengan masalah-masalah pemerintahan yang dikelola kepala daerahnya (direct government).

Hal ini menyangkut pengelolaan pelayanan publik, mulai pengadaan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, peraturan daerah (perda), jalan raya, dan lain-lain. Sebaliknya, pemilihan legislatif dan pilpres pada tahun 2004 sesungguhnya secara keterpengaruhan politik (political impact) tidaklah secara langsung terasa bagi kehidupan masyarakat di tingkat bawah atau lokal. Memang, secara hukum, tingkat rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam pilkada tidak mengurangi keabsahan hasilnya.

Dalam UU No.32/2002 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah (PP) No. 17 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah tidak diatur mengenai apakah rendahnya partisipasi pemilih mempengaruhi terhadap keabsahan pemilihan kepala daerah. Berapapun tingat persentase pemilih, selagi proses pilkada itu tidak menyalahi aturan dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka pilkada tetap dianggap sah. Inilah titik kelemahan perangkat peraturan pilkada kita.

RENDAHNYA PARTISIPASI

Pertanyaannya, kenapa tingkat partisipasi masyarakat rendah dalam pilkada? Jawabannya dapat dilihat dari dua hal. Pertama, secara teknis yang menyangkut kesiapan penyelenggara pilkada, yaitu KPUD. Hal utama yang sering menjadi masalah adalah sosialisasi yang kurang maksimal oleh KPUD. Di samping itu, masalah teknis lainnya adalah pendataan pemilih.

Sekalipun masyarakat tahu tentang adanya pilkada, masyarakat tidak terdata dengan baik sehingga tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal teknis ini sebenarnya dapat dituntut pertanggungjawabannya kepada KPUD. Sebab, dengan begitu, disengaja atau tidak, KPUD telah mencabut hak-hak politik warga yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.

Kedua, berkaitan dengan substansi demokrasi. Apatisme masyarakat dalam pilkada dirasakan sebagai bentuk protes terhadap proses politik yang tengah berjalan. Pilkada yang dirasakan kurang berpengaruh langsung terhadap kepentingan sosial, ekonomi, dan politik mereka. Keterlibatan masyarakat dalam pilkada dirasakan tidak akan mengubah kesejahteraan ekonomi mereka.

Di hampir sebagian kampanye yang digelar partai politik dan calon kepala daerah, tema dan programnya masih bersifat abstrak dan umum-umum saja. Jarang menawarkan peningkatan kesejahteraan yang langsung dirasakan pemilih, atau perbaikan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan masalah penciptaan lapangan kerja.

Tak jarang kampanye yang bersifat dialogis hanya dihadiri pendukungnya dan segelintir orang. Kampanye publik tak lebih dari konser ”dangdutan” dan bersifat karitatif-rekreatif. Sekalipun rendahnya partisipasi masyarakat tidak mempengaruhi keabsahan hasil pilkada, seyogianya pihak-pihak yang terlibat melakukan pembenahan terhadap pilkada ini. Terutama sekali, dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Ada baiknya jika usulan penyederhanaan pelaksanaan pilkada menjadi serentak pelaksanaan dipertimbangkan. Penyelenggaraan pilkada secara serentak dapat menarik perhatian publik, seperti dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sehingga masyarakat lebih memiliki keterlibatan yang lebih karena menjadi perhatian semua masyakarat Indonesia. Di samping itu, masalah pembangunan di daerah juga pada prinsipnya memiliki keterkaitan dengan problem di tingkat nasional.(*)

Artikel ini pernah dimuat di "Koran Sindo" tanggal 07 Desember 2006

No comments: