Demokrasi yang substansial bukan hanya terletak pada terselenggaranya mekanisme pengelolaan kekuasaan, seperti adanya lembaga politik eksekutif-legislatif-yudikatif melalui prosedur pemilihan umum secara langsung, tetapi juga harus dibarengi dengan peran masyarakat dan kultur politik yang melingkupinya. Salah satu pilar yang sangat penting dalam konteks membangun demokrasi yang sejati adalah tumbuhnya masyarakat madani (civil society) yang kuat dan mandiri di luar negara. Almarhum Nurcholish Madjid mengatakan bahwa demokrasi yang substansial itu membutuhkan “rumah” yang kokoh dan “rumah” tersebut adalah masyarakat madani, dimana berbagai macam perserikatan, klub, asosiasi, kelompok-kelompok masyarakat bergabung menjadi perisai dan perantara antara negara dan warga negara.
Secara teoritis, kelompok cendikiawan merupakan salah satu elemen utama dalam civil society (masyarakat madani). Dalam sosiologi pengetahuan, kelompok cendikiawan merupakan kelas sosial baru yang menguasai ilmu pengetahuan dan dengan pengetahuannya tersebut mereka memiliki kapital budaya untuk berkiprah dan dikembangkan menjadi kapital politik. Dalam prespektif Gramcian, peran kelompok cendikiawan merupakan bagian dari kelompok intelektual organik yang bertindak untuk mengartikulasikan kepentingan politik masyarakat dalam gerakan sosial baru yang berwatak emansipatoris dalam hegemoni dan agency proses transformasi sosial.
Pentingnya kelompok intelektual dalam membangun masyarakat madani merupakan suatu keniscayaan. Namun peran ideal tersebut tentu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi sosial, politik, dan budaya dari suatu masyarakat. Sebab, perkembangan konsep civil society sendiri terus mengalami dinamika sesuai dengan konteks sosial-politik dari suatu masyarakat atau negara. Peran civil society akan berbeda ketika berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang telah demokratis seperti yang terlihat dalam negara-negara yang telah mapan sistem demokrasinya. Sebaliknya, jika negara sangat kuat maka dengan sendirinya posisi masyarakat madaninya juga akan mengalami perbedaan dalam peran, fungsi dan strateginya berhadapan dengan negara.
Civil Society: Kerangka Konseptual
Konsep civil society, menurut Ernest Gellner (1994), pertama kali diperkenalkan oleh Adam Ferguson sejak ia menulis An Essay on the History of Civil society (1773). Filsuf Skotlandia pada masa renaissance ini mengamati peralihan dari masyarakat aristokratis ke masyarakat industri, seiring dengan fase kapitalisme yang mulai menancapkan kukunya di daratan Eropa barat. Ferguson memang cukup piawai menguraikan implikasi sosial dan politik persoalan ekonomi masyarakat saat itu. Akan tetapi, bukunya itu sendiri tidak cukup memadai menjelaskan fenomena civil society, terutama dalam konteks perkembangan civil society dewasa ini.
Rumusan civil society makin menemukan bentuknya setelah Alexis de Tocquaville pada abad ke-19 melakukan penelitian lapangan yang hasilnya termaktub dalam karya klasiknya, Democracy in America (1969). Tocquaville sendiri terinspirasi oleh Montesquieu. Ia menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi voluntir berguna untuk memperantarai aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan. Asosiasi perantara merupakan aset vital bagi demokrasi, kata Robert W. Hefner (2000). Menurut definisi AS. Hikam yang merujuk pada Tocquaville, civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya (1996).
Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi; Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services). Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara.
Fungsi-fungsi civil society di atas mengandaikan perbedaan titik-tekan implementasi gagasan-gagasan civil society, antara ranah sosial-budaya ataukah pada lingkup politik. Studi Michael W. Foley dan Bob Edwards misalnya, menunjukkan distingsi kategoris antara civil society yang berorientasi horisontal yang lebih dekat pada irisan budaya dengan civil society vertikal yang dianggap lebih “politis.” Iwan Gardono (2001) menambahkan sebentuk civil society yang merupakan kombinasi antara keduanya. Ia melanjutkan bahwa civil society yang menekankan pada aspek budaya dan bersifat horisontal biasanya terkait erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity.” Indigenisasi konsep civil society dilakukan dalam rangka menarik relevansi dengan konteks keumatan. Anwar Ibrahim, Nurcholish Madjid dan Dawam Raharjo yang mengusung masyarakat madani misalnya, termasuk prototipe kalangan yang melihat civil society sebagai konsep budaya. Meskipun bagi kalangan muslim-tradisionalis seperti AS. Hikam, Ahmad Baso dan lain-lain enggan memakai istilah masyarakat madani untuk menyebut civil society, tapi lebih suka memakai kata civil society atau sekurang-kurangnya diterjemahkan menjadi masyarakat sipil, mereka sering dikategorikan sebagai kalangan civil society yang bekerja pada ranah kultural. Kategori ini tidak bersifat mutlak karena AS. Hikam misalnya, pernah menulis bahwa civil society merupakan sebuah arena tempat para intelektual organik menjadi kuat yang tujuannya mendukung proyek hegemoni tandingan.
Adapun civil society dalam konotasi vertikal lebih merujuk pada dimensi politis, sehingga lebih dekat pada aspek citizen dan liberty (Iwan Gardono. 2001). Identifikasi civil society sebagai masyarakat warga atau kewargaan yang dianut Ryas Rasyid, civil Islam—yang dikontraskan dengan regimist Islam— yang dipakai Robert W Hefner condong ke pengertian civil society secara vertikal. Dalam analisis Iwan Gardono, perbedaan titik tekan tersebut berimplikasi pada pemaknaan yang beragam, atau setidaknya istilah-istilah yang beragam untuk menyebut civil society ternyata tidak sekadar persoalan etimologis, tapi juga mengandung perbedaan substansi penekanan dari masing-masing konsep atau istilah civil society itu.
Sementara kombinasi vertikal dan horisontal, dalam pandangan Iwan Gardono, tampak dalam definisi civil society menurut Ralf Dahrendorf dan Afan Gaffar, meskipun secara umum keduanya lebih condong pada pengertian vertikal. Dengan mengombinasikan secara horisontal dan vertikal, maka fungsi komplementer, substitutor dan countervailing forces menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana kalangan civil society dalam pelbagai sektor dan area of concern dari aktivitas yang mereka lakukan dapat berbagi peran menuju terciptanya demokratisasi yang berbasis masyarakat (based on communities).
Sekilas Civil Society di Indonesia
Sesungguhnya masyarakat madani dalam sejarah Indonesia terlebih dahulu lahir sebelum negara Indonesia merdeka. Bahkan menurut Dawam Rahardjo, negara RI ini dilahirkan oleh masyarakat madani. Di masa kolonial, khususnya menjelang Perang Dunia Kedua, kaum cendikiawan memainkan peranan penting, baik dalam proses pembentukan masyarakat maupun dalam upaya meruntuhkan negara kolonial. Di masa kolonial, proses terbentuknya masyarakat sipil berjalan sangat lambat. Tapi, jika kita melihat masyarakat sipil dari sudut Lockean, Rousseauan dan Smithian, yakni sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat politik sekaligus, maka masyarakat sipil yang bercorak politik lebih cepat berkembang. Di masa kolonial Hindia Belanda, telah tumbuh berbagai jenis perhimpunan sukarela (voluntary associations), baik yang bercorak budaya, politik, ekonomi dan keagamaan. Pada umumnya berdirinya organisasi-organisasi itu, khususnya menjelang Perang Dunia II, dipelopori oleh kaum cendikiawan. Boleh dikatakan, kaum cendikiawan bersama-sama dengan ulama, -- yang sering disebut juga cendikiawan tradisional --, memegang peranan sentral dan mewarnai pembentukan negara. Lahirnya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bercorak politik, keagamaan, budaya dan sosial seperti Sarikat Islam (SI), Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, dan organisasi-organisasi lainnya menjadi bukti nyata bahwa organisasi-organisasi inilah yang secara aktif memerankan dirinya sebagai masyarakat madani yang sesungguhnya berhadapan dengan negara kolonial.
Dalam sejarah kehidupan politik Indonesia modern, negara selalu menjadi kekuatan yang sangat dominan, kecuali setelah runtuhnya orde baru. Eksperimentasi Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpin, menjadikan negara sangat kuat mengatur kehidupan masyarakat. Mungkin hal ini bisa dipahami karena Indonesia baru memulai membangun negara (state building). Dominasi negara semakin menemukan bentuknya yang kuat ketika orde baru menancapkan kekuasaan secara oligarkis. Pemerintahan orde baru sangat dominan dan mempunyai kekuatan penetrasi sangat luas dalam segala dimensi kehidupan serta terjadi politisasi secara massif dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebagai konsekwensinya, pertumbuhan dan perkembangan civil society senantiasa mengalami kendala baik struktur maupun kultural, sehingga ia tetap lemah. Karena itulah pertumbuhan dan perkembangan sistem politik demokratis senantiasa berada pada bentuk luar dan tidak mampu berkembang secara substantif dan partisipatoris. Negara menjadi pemegang monopoli kekuasaan baik pada ranah wacana maupun pada ranah praksis kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Melalui strategi-strategi koorporasi, kooptasi, dan hegemoni, politik depolitasasi secara sistematis dan efektif dilancarkan. Pengelompokan politik, ekonomi, dan sosial dilakkukan oleh negara sehingga masyarakat dengan secara efeftif dapat dikontrol dan diawasi oleh negara. Kepemimpinan politik dan sosial dimasukkan dalam startegi kontrol dan pengawasan yang sama melalui jaringan kooptasi dan jika menolak akan dihadapkan represi baik fisik maupun psikis.
Namun dibalik sistem politik seperti itu, seperti dikatakan Gramsci, negara juga mempunyai peranan dalam pembinaan masyarakat. Di Indonesia era orde baru, negara, secara tidak langsung ikut membentuk masyarakat sipil. Setidak-tidaknya, melalui pembangunan, terutama sejak Orde Baru, negara telah mengangkat individu-individu untuk memasuki masyarakat ekonomi yang kompetitif. Sementara itu, tradisi gerakan kemasyarakatan, agaknya tidak hilang begitu saja, bahkan mengalami revitalisasi. Organisasi-organisasi kemasyarakatan, merasa tidak cukup puas dengan peranan negara. Hal ini ikut menjelaskan gejala lahirnya LSM sebagai kekuatan pengimbang dan kekuatan yang memberdayakan masyarakat-masyarakat marjinal. Munculnya kelompok-kelompok kritis pada masa orde baru seperti LSM, sekalipun mengalami represi yang luar biasa oleh negara, sesungguuhnya telah mengarahkan pada upaya kontrol terhadap negara, sekalipun dalam posisi yang lemah. Sampai kemudian mampu menjadi penggerak bagi runtuhnya kekuasaan orde baru. Dan kekuatan kritis ini, pada perkembangan selanjutnya menjadi kekuatan yang efektif dan menjadi modal utama dalam pengembangan demokrasi di Indonesia.
Kontekstualisasi Civil Society dan Kiprah Kaum Muda
Kini kita memasuki babak baru dari kehidupan demokrasi. Dominasi negara kini mulai pudar. Kebebasan dalam arti yang sesungguhnya telah dibuka secara lebar. Kebebasan pers, menyampaikan pendapat, kebebasan mendirikan organisasi, partai politik, terbuka dengan luas. Kelompok civil society diberikan kebebasan untuk hidup dan berkembang. Negara tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi terbangunnya kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang lebih sehat, kompetitif dan demokratis.
Sekalipun demikian, reformasi politik yang terjadi di Indonesia bukan berarti telah melahirkan transformasi politik secara menyuluruh. Sendi-sendi kehidupan yang diwariskan oleh sistem sebelumnya masih cukup kuat berakar dalam kehidupan politik kita. Kepemimpinan politik masih dipengaruhi oleh kultur politik Indonesia sebelumnya. Bahkan dalam bidang ekonomi, kelas menengah ekonomi dan strategi pemberdayaan ekonomi masih didominasi oleh model yang diwariskan sistem ekonomi sebelumnya. Birokrasi yang seharusnya mampu untuk mendorong ke arah pelayanan publik bagi masyarakat dan mendorong ke arah penciptaan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dan daya saing yang tinggi, justru masih diwarnai oleh penyimpangan yang sangat signifikan. Sehingga tak heran jika di era reformasi ini, Indonesia masih dihantui oleh korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sekalipun pemerintah menggembar-gemborkan pemberantasan KKN tersebut. Ditambah lagi dengan upaya penagakkan hukum masih jauh dari harapan, karena aparat penegak hukum yang tidak konsekwen melakukan tugas-tugas penegakkan hukum.
Dalam rangka reformasi meyeluruh, pemberdayaan civil society adalah sebuah keniscayaan apabila tujuan jangka panjangnya adalah sisyem politik demokratis yang benar-benar partisipatoris. Karena peran civil society sangat besar untuk tetap menumbuhkan dan mempertahankan sistem demokrasi yang partisipatoris. Larry Diamond mengatakan bahwa civil society memberikan kontribusi bagi demokrasi yang dilihat dari enam aspek. Pertama, civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberi dasar bagi pembatasan kekuasaan negara melalui kontrol publik. Kedua, beragam dan pluralnya dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya, bila diorganisir dan dikelola dengan baik, maka hal ini dapat menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis. Ketiga, civil society juga akan memperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik, meningkatkan efektifitas politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Dalam arti bahwa civil society, karena kemandiriaannya terhadap negara, mampu menjaga independensinya yang berarti secara diam-diam mengurangi peran negara. Kelima, sebagai wadah seleksi dan lahirnya para pemimpin politik yang baru. Dan terakhir, menghalangi dominasi rezim militer.
Untuk memberdayakan civil society, bagaimana strategi pemberdayaannya? Bagaimana kiprah kaum muda dalam kerangka memberdayakan civil society tersebut? Paling tidak ada tiga hal yang harus dilakukan dalam rangka pemberdayaan civil society. Pertama, memperkuat dan menumbuhkan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan potensi dan wilayah garapannya masing-masing. Organisasi masyarakat sipil ini didorong untuk memiliki kapasitas dan keswadayaan sehingga mampu menciptakan kemandirian baik secara politik, ekonomi, dan sosial di lapisan bawah. Sebagai contoh, NU sebagai organisasi sosial keagamaan dengan ribuan pesantren didorong untuk melaksanakan program yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat melalui pesantren sehingga dapat melahirkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi, sosial dan politik.
Kedua, memperkuat kelas menengah muda yang tangguh yang berasal dari kalangan cendikiawan dan profesional muda yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman bisnis dalam lingkup global. Dalam rumusan sejarah demokrasi, justru kelas inilah yang menjadi penggerak dan pioner bagi muncul demokrasi seperti yang terjadi di negara-negara yang demokrasinya mapan. Kendati di Indonesia kelas sosial ini masih terbatas, namun jika didorong sedemikian rupa mereka dapat menjadi kelompok sosial yang mandiri dan memiliki daya tawar yang kuat terhadap negara.
Ketiga, memperkuat dan menumbuhkan organisasi seperti LSM, asosiasi, organisasi profesi, organisasi berbasis warga dan lain-lain, yang dapat menghimpun dan menyuarakan kepentingan masyarakat atau anggotanya. Lembaga-lembaga perantara (mediating structure) ini sangat untuk merumuskan, mengartikulasikan dan menyalurkan kepantingan sosial-ekonomi mereka sebagai organisasi yang tumbuh dari bawah.
Strategi pemberdayaan civil society di atas, diarahkan kepada upaya mewujudkan kapasitas kemandirian yang tinggi, sehingga secara bersama-sama dapat mempertahankan demokrasi. Civil society seperti ini diharapkan menjadi sumber input bagi masyarakat politik (political society), seperti orsospol, birokrasi, dan sebagainya dalam mengambil keputusan publik. Pada saat bersamaan, political society juga dapat melakukan rekruitmen politik dari kelompok-kelompok dalam civil society sehingga kualitas para politisi dan elit politik akan sangat tinggi. Hubungan antara civil society dan political society, sesungguhnya bersifat simbiosis mutualistis atau saling menguntungkan dalam proses menciptakan kepemimpinan politik yang lebih demokratis dan berkualitas. Antara civil society dan political society bukan malah saling menegasikan, bila memang situasi politik telah betul-betul demokrasinya telah terkonsolidasi dengan baik.
Bagi kaum muda, momentum sekarang tentu sangat tepat untuk berkiprah dalam mengembangkan dan memperkuat civil society dalam rangka menciptakan kepemimpinan politik yang berkualitas. Indonesia yang kini memasuki era demokratis menjadi wahana bagi kelompok muda untuk berkiprah dalam rangka pemberdayaan civil society. Sebab peran-peran yang dikemukakan di atas, secara strategis hanya dapat dilakukan oleh kaum muda.
Wallahu ‘alam Bi shawab
Friday, September 14, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
tulisan ini menjadi menarik ketika sang penulis adalah penggiat civil society yang sedang berijtihad untuk mengembangkan basis negosiasinya secara lebih luas dengan negara. partai golkar menjadi pilihan yang perlu kita uji ke depan apakah golkar bisa hidup berdampingan secara damai dan adil dengan civil society
Post a Comment