Thursday, May 19, 2011

Hati-hati Lingkungan Sekitar Rumah, Terorisme Mengintai!!

Harian Kompas, Rabu 27 Apr 2011

JAKARTA, KOMPAS---- Perkembangan ideologi terorisme atas nama agama saat ini bisa menyusupi siapa saja, bahkan orang-orang yang sebenarnya punya bekal pendidikan agama yang cukup. Karena itu, masyarakat diminta lebih mewaspadai kemungkinan perkembangan paham ekstrem itu pada teman atau keluarga.

Harapan tersebut dikemukakan mantan Presiden Mahasiswa IAIN (sekarang Universitas Islam Negeri) Jakarta Ace Hasan Syadzily dan Direktur Program Yayasan Paras Nanang Haroni di Jakarta, Senin (25/4). Keduanya pernah berteman baik dengan Pepi Fernando, tersangka dalang bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Serpong, dan sejumlah bom buku di Jakarta. Pepi ditangkap kepolisian di Aceh beberapa waktu lalu.

Pepi merupakan sarjana Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah IAIN Jakarta, lulusan tahun 2002. Kabar bahwa dia menjadi salah satu dari 19 tersangka jaringan pelaku bom yang ditangkap polisi membuat teman-temannya kaget. Soalnya, saat mahasiswa, pemuda itu tak dikenal sebagai anggota kelompok garis keras.

Ace Hasan Syadzily pernah tinggal satu indekos dengan Pepi selama dua tahun di kawasan Ciputat, di dekat kampus IAIN. Saat itu Pepi bukan termasuk aktivis mahasiswa atau kelompok studi yang tekun mendiskusikan soal agama. ”Dia itu mahasiswa slengean, suka pakai celana jeans, berkaus oblong, berambut agak panjang. Jauh dari kesan aktivis Islam garis keras,” katanya.

Setelah lama tidak bertemu, Ace mendengar bahwa pemahaman keislaman Pepi berubah. Itu terjadi setelah dia membuat film dokumenter tentang tsunami di Aceh dan bergaul dengan kelompok garis keras di Aceh. Beberapa hari lalu dikabarkan dia ditangkap sebagai tersangka teroris. ”Itu sangat mengagetkan,” ujar Ace.

Nanang Haroni mengenal dekat Pepi saat yang bersangkutan menjadi reporter Non-Stop dan kemudian Production House Otista. Kebetulan saat itu Nanang menjadi redaktur pada dua media tersebut. Nanang sempat jadi wakil keluarga saat Pepi menikah di Bekasi.

Setelah tinggal di Aceh, Pepi memang berubah. ”Tahun 2007 saya pernah berdiskusi semalaman dengan dia. Cara dia memahami Islam menjadi sangat keras, mirip kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Sulit mengubah pikirannya menjadi lebih moderat,” tutur Nanang.

Belajar dari kasus Pepi yang menjadi tersangka teroris, Ace dan Nanang mengungkapkan, ideologi Islam ekstrem bisa menyelusup ke semua kalangan.(Juf/Kcm)

Wednesday, May 18, 2011

Jaminan Sosial untuk Semua

Tb Ace Hasan Syadzily
Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor

Perdebatan tentang RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan isu yang menarik untuk dibahas. Pada hari Buruh Internasional 1 Mei 2011, sistem jaminan sosial merupakan isu yang dituntut oleh para buruh. Di DPR, pembahasan tentang RUU BPJS menjadi agenda legislasi nasional yang masih tarik-menarik pembahasannya dengan pemerintah.

Secara ideal, jaminan sosial ini merupakan salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jenis program jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat.

Kalau kita lihat konstitusi, sistem jaminan sosial nasional merupakan amanat yang harus dipenuhi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) disebutkan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, "Negara mengembangkan sistem atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan." Jaminan sosial ini diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004.

Dengan demikian, penerima manfaat dari jaminan sosial ini bukan hanya para pekerja atau buruh, pegawai negeri, tentara, polisi dan pejabat, melainkan juga seluruh rakyat Indonesia, terutama kalangan yang tidak mampu. Justru yang seharusnya mendapatkan prioritas utama dalam jaminan sosial ini yang menurut konstitusi kita adalah "masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Jaminan sosial di Indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan sistem jaminan sosial saat ini belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sistem jaminan sosial kita baru menerapkan mekanisme asuransi sosial dengan kepesertaannya menjangkau segmentasi masyarakat tertentu, yaitu pekerja formal (buruh) yang disediakan PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), pegawai negeri sipil oleh PT Askes (Asuransi Kesehatan Indonesia) yang cakupan perlindungannya meliputi jaminan atau asuransi kesehatan dan jaminan pensiun oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), dan TNI yang dikelola PT Asabari (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang yang cakupan perlindungannya meliputi jaminan pensiun dan kesehatan.

Sementara itu, untuk program bantuan sosial, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan program-program, di antaranya bantuan tunai langsung (BLT), bantuan sosial, bencana dan terakhir program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sebuah program asuransi kesehatan yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, penyelenggaraan bantuan sosial ini belum memiliki payung hukum dan sistem kelembagaan yang kuat dan integral dalam penyelenggaraannya. Ditambah lagi program bantuan sosial ini tidak secara khusus diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 dan belum memiliki aturan perudang-undangan.

Dua model penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia ini belum sepenuhnya maksimal untuk menjamin bagi terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Sistem jaminan sosial yang jelas-jelas telah memiliki aturan hukum saja belum sepenuhnya optimal seperti para pekerja (buruh), apalagi rakyat miskin yang bekerja di sektor informal. Sebagai contoh, kalangan pekerja di sektor formal hanya menjamin keanggotaan sebanyak 8,5 juta buruh peserta aktif, padahal jumlah pekerja (buruh) yang bekerja di sektor formal berjumlah 29 juta. Berarti hanya 30 persen yang hanya terjangkau oleh jaminan asuransi sosial (Republika, 10/5/2011).

Bandingkan dengan negara-negara tetangga kita. Secara persentase, kepesertaan asuransi sosial di sektor formal, 90 persen para pekerja telah menjadi peserta asuransi sosial. Di Malaysia, lembaga jaminan sosial Employee Provident Fund (EPF) telah menanggung sebanyak 12,5 juta pekerja, Singapura dengan institusi Central Provident Fund (CPF) terdiri dari 116 ribu pengusaha dan 1,8 juta pekerja, Thailand dengan lembaga jaminan Social Security Office (SSO)-nya terdiri dari 391.869 pengusaha dan 9,45 juta pekerja, dan Filipina dengan program Social Security Scheme (SSS) menanggung peserta sebanyak 8,9 juta tenaga kerja.

Dalam kaitan dengan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR, perdebatannya menyangkut aspek kelembagaan. Rancangan RUU BPJS yang diinisiasi DPR disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dilebur (merger) menjadi satu dan bersifat tunggal. Dalam RUU BPJS tersebut, disebutkan bahwa penyelengaraan jaminan sosial baik asuransi sosial maupun bantuan sosial diselenggarakan oleh lembaga tunggal, sementara pemerintah mengusulkan agar BPJS dikelola dua badan atau multipayer, yaitu satu badan tersendiri yang mengatur masalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sementara badan yang kedua mengelola pensiun dan hari tua. Penyatuan pengelola jaminan sosial dalam wadah tunggal (single payer) memang memiliki kelebihan, antara lain, semua masyarakat mendapatkan jaminan sosial, adanya koordinasi program jaminan sosial dalam satu atap, dana yang terkumpul lebih banyak, dan biaya operasional lebih efesien.

Namun, yang harus dikaji secara saksama BPJS tunggal adalah karakteristik di masing-masing sektor tenaga kerja (pegawai negeri sipil, swasta, informal, dan tenaga kerja migran) dan penduduk sangat berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, kompleksitas antara satu program dan program yang lainnya sangat berbeda sehingga dikhawatirkan dapat berdampak pada pengelolaan program yang tidak optimal. Sebagai contoh, program bantuan sosial dan asuransi sosial memiliki karakteristik tersendiri baik dari segi desain program, sumber pembiayaan, maupun pengelolaannya.

Selain itu, saya kira yang lebih penting diperdebatkan adalah menyangkut implementasi jaminan sosial bagi rakyat miskin dan tidak mampu yang bekerja di sektor informal seperti petani dan nelayan, terutama jaminan kesehatan. Tema yang perlu dikaji lebih jauh adalah bagaimana masyarakat kita dijamin dan secepatnya universal coverage (cakupan menyeluruh) tersebut dapat tercapai?

Dalam implementasinya, jaminan sosial yang merata harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, masalah politis. Apakah komitmen politik dan kepentingan politis serta konsensus politis antarberbagai pihak pemangku kepentingan sudah dicapai. Kedua, kemampuan fiskal negara dan ekonomi kita sudah cukup dapat memenuhi pembiayaan dari negara.

Sebagai contoh, di banyak negara, program jaminan sosial dimulai dan dapat terselenggara dengan pendapatan per kapita lebih dari 2.000 dolar AS. Jerman memulai program asuransi kesehatan sosial saat pendapatan per kapita 2.237 dolar AS, Austria 2.420 dolar AS, dan Jepang 2.140 dolar AS. Pendapatan per kapita saat ini mulai menginjak 3.000 dolar AS. Ini artinya bahwa kita sudah siap secara ekonomi.

Ketiga, faktor teknis. Berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk program jaminan kesehatan yang dijadikan sebagai acuan standar? Korea Selatan dua tahun sebelum mewajibkan program jaminan kesehatan, distribusi populasi di perkotaan sekitar 50 persen. Masyarakat kita lebih dari 60 persen pertanian dan pedesaan, bagaimana akan menarik iuran sistem jaminan?
Wallahu ‘alam bi showab.

Republika, Jumat 13 Mei 2011

Thursday, March 26, 2009

Tb Ace Hasan Syadzily: Dekat dengan Rakyat

Selasa, 17 Maret 2009
Tubagus Ace Hasan Syadzily adalah sosok politisi yang dekat dengan rakyat. Hampir setiap waktu, pria kelahiran Labuan, Pandeglang, Banten, 19 September 1976, ini bersilaturahmi mengunjungi masyarakat di Banten.

Bahkan, dia kerap membantu dan menyerap aspirasi publik dengan mengunjungi daerah pelosok dan pedalaman yang terkadang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Motivasi sosial yang tinggi ini tentu tak lepas dari jiwa berorganisasi yang kuat dalam dirinya, hingga menuntunnya terjun ke dunia politik. Apalagi, segudang pengalaman di organisasi mahasiswa dan LSM semakin menambah keyakinan bahwa politik adalah jalan hidupnya.

Berbagai kehendak rakyat selalu dilayaninya, mulai dari memberikan nasihat perkawinan, ceramah, diskusi, dan sebagainya. "Yang utama tentu mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Kita harus memberi bukti, bukan janji," kata politisi muda berjiwa santri ini mengutip motto Partai Golkar.

Sejak lama, magister antropologi UI ini bertekad menyejahterakan masyarakat Banten dengan menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Banten I pada Pemilu 2009.

"Tanpa dukungan dan restu masyarakat Banten, terutama para ulama, kiai, dan tokoh masyarakat, niat saya mengemban amanat rakyat tidak akan berarti apa-apa. Sebab, kekuasaan ada di tangan rakyat," kata mantan Presiden BEM IAIN Syarif Hidayatullah (1998) yang pernah diundang Deplu AS mengikuti Dialogue Project and Exchange Program for Youth Islamic Leaders ini.

Anggota Pokja Hublu dan Hankam DPP Partai Golkar ini berkomitmen besar meningkatkan kesejahteraan warga Banten dengan program pemberdayaan ekonomi, dengan fokus bidang pertanian modern berbasis rakyat dan meningkatkan SDM melalui pendidikan, terutama program edukasi umat. (Yudhiarma) SUARA KARYA

Tuesday, December 23, 2008

Saya dan Partai GOLKAR: Catatan untuk Komunitas Ciputat

Rasanya baru sekarang ditanyakan oleh teman di Ciputat tentang keterlibatan saya di partai Golkar. Kenapa kawan-kawan saya tidak mempertanyakan tentang aktivitas saya di partai warisan orde baru ini? Ada dua hal. Pertama, mungkin mereka sepenuhnya mendukung komitmen saya sehingga tidak perlu lagi mempertanyakan. Mereka sangat mafhum dengan pilihan politik yang saya ambil dengan berbagai alasan. Kedua, boleh jadi mungkin mereka tidak peduli. Namun saya sangat senang sekali jika Farhan mempertanyakan alasan saya terlibat dalam partai Golkar dan motivasi saya maju menjadi calon anggota DPR RI.

Kawan-kawan komunitas Ciputat, dahulu saya termasuk diantara mahasiswa Ciputat yang kritis bersama Abdulrahman 'Imam Mahdi' Eden, Ray Rangkuti, Teh Nong, Sirojuddin Abbas, Anik, Piet, Verry Muchlis, Muhibuddin, dan lainya. Bukan hanya kebijakan orde baru yang tidak luput dari kritik kita, tetapi berbagai kebijakan internal kampus pun selau kita kritik. Berbagai kajian kita laksanakan pada saat itu, disamping untuk memperkuat kapasitas intelektual kita, juga bagian untuk mencari basis argumentasi menyikapi berbagai kebijakan sosial politik pada saat itu. Beragam jaringan mahasiswapun kita bangun pada saat itu, dari mulai PIJAR, ALDERA, kawan-kawan gerakan mahasiswa di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan lain-lain. Intinya adalah bahwa kita sangat kritis terhadap politik orde baru yang memang dibangun diatas sendi-sendi otoritarianisme dan Golkar merupakan partai politik yang bertanggungjawab terhadap bangunan politik itu.

Kak Dien Syamsuddin saat itu masuk Golkar dan termasuk salah satu elit yang cukup berpengaruh. Itupun tidak lepas dari kritik kita, khususnya saya diberbagai forum diskusi di Ciputat. Alasan Kak Dien yang saat itu baru pulang dari Amerika masuk Golkar yaitu politik alokatif. Alasan ini selalu disampaikan berulang-ulang diberbagai forum di Ciputat. Ya alasan itu hampir sama dengan apa yang Farhan katakan, berjuang dari dalam. Namun, kitapun juga skeptis dengan alasan itu. Bagaimana mungkin bisa mempengaruhi politik orde baru yang sangat kuat hegemoninya. Sederhananya, alih-alih mempengaruhi, namun justru dipengaruhi.

Untunglah, gerakan mahasiswa 98 pada saat itu mampu mendobrak otoritarianisme dan hegemoni orde baru, dimana mahasiswa Ciputat menjadi salah satu elemen paling depan menduduki gedung DPR dengan dipimpin oleh Ray Rangkuti, Muhib, Saya, Very, Jay, Mixil, Piet, Anik, Burhan dll (saya & very waktu jadi tim materi yang mempersiapkan berbagai pernyataan sikap dalam setiap demontrasinya). Gerakan 98 telah membuka kebebasan politik. 5 Paket UU Politik (UU Partai Politik, ORMAS dll) yang selama ini menjadi alat hegemoni kekuasaan politik telah diganti menjadi UU politik yang lebih demokratis.

Melihat Golkar saat ini atau era reformasi dengan pada masa orde baru sangatlah berbeda. Pada masa orde baru, Golkar menjadi tunggangan kekuasaan Soeharto untuk melegitimasi kekuasaannya. Golkar bisa memenangkan pertarungan politik selama orde baru karena Pemilu yang tidak fair. Golkar menang karena didukung oleh kekuatan yang seharusnya tidak terlibat dalam pemerintahan demokratis, seperti militer dan birokrasi.

Namun era reformasi situasi politik sama sekali berubah. Partai Golkar sama dengan partai-partai lainnya di Indonesia. Tidak ada keistimewaan politik antara satu partai dengan partai lainnya dalam konteks kekuasaan. Golkar tidak lagi didukung oleh militer dan kekuasaan birokrasi. Istilah "berjuang dari dalam" sungguh sangat tidak relevan lagi. Karena masing-masing partai besar di Indonesia sudah pernah merasakan "dalamnya dan nikmatnya" kekuasaan setelah orde baru. Aliansi poros tengah (PKB, PAN Amien Rais, PPP dll) pernah berhasil menjadikan Gus Dur jadi presiden; PDI-P berhasil menjadikan Megawati sebagai Presiden. Partai barupun, yaitu Partai Demokrat berhasil mengusung SBY menjadi presiden.

Apa yang ingin saya katakan? Bahwa demokrasi yang hari ini kita jalankan meniscayakan semua orang untuk terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam politik tanpa harus ada tekanan, intimidasi, bebas untuk memilih dan dipilih. Golkar menjadi bagian dari partai politik yang dipilih itu. Pertanyaannya kenapa pilihan saya adalah partai Golkar? Kenapa tidak ke partai lainya.

Pertama, jujur saya katakan bahwa kesempatan pertama saya setelah lulus dari kuliah lebih banyak berinterikasi dengan para elit partai Golkar. Kesempatan saya untuk berkiprah lebih besar justru banyak difasilitasi oleh para elit Golkar. Kedua, partai Golkar lebih memiliki kesamaan secara ideologis-politis dengan saya. Hal ini bisa dilihat dari visi, misi dan platform partai, para aktivisnya sekarang ini berkiprah. Partai Golkar tidak menjadikan agama sebagai dasar platform perjuangan, apalagi menjual-jual agama. Partai Golkar tidak berniat sama sekali menjadikan agama sebagai basis ideologis kehidupan bernegara. Golkar memiliki kesamaan pandangan politik dengan saya dalam hal relasi antara agama-negara.

Ketiga, partai Golkar merupakan partai yang pengelolaan konflik politiknya lebih modern dan modern, dibanding dengan partai-partai lain. Pengelolaan konflik antar faksi di Golkar tertata dalam permainan politik yang mengasyikan. Fragmentasi antar berbagai kepentingan dimanage dengan dasar kedewasaan politik. Partai Golkar tidak tertumpu pada sumbu kekuasaan yang kharismatis-deterministik. Keempat, bagi saya, masuk dalam partai sebesar Golkar justru memungkinkan bagi akselarasi mobilitas vertikal saya dalam panggung kekuasaan. Bukankah tujuan berpolitik adalah sarana untuk meraih kekuasaan yang lebih besar? Dengan begitu, Kiprah politik dalam lingkup yang lebih besar juga dengan sendirinya memungkinkan bagi aktualisasi dari idealisme yang lebih besar pula.

Sekarang saya diberikan kesempatan untuk bersaing meraih kursi di DPR RI di daerah pemilihan Pandeglang Lebak dengan nomor urut 2. Tentu kesempatan itu harus saya pergunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan kursi di parlemen. Apa yang selalu saya sampaikan dalam berbagai kesempatan kampanye saya yang hingga saat ini terus saya lakukan di daerah.

Pertama, kedua kabupaten dapil saya merupakan daerah di Banten yang masih tertinggal dibandingkan dengan kab/kota lainnya di Banten. Pendidikan, peningkatan ekonomi dan infrastruktur menjadi masalah yang dihadapi daerah ini. Saya ingin menjadi wakil rakyat yang dapat memperjuangkan masalah tersebut melalu wewenang yang dimiliki anggota parlemen di DPR RI melalui peningkatan budget untuk hal tersebut.

Kedua, usaha saya untuk meraih dukungan masyarakat juga sebagai upaya untuk pendidikan politik untuk masyarakat di kedua daerah tersebut Terus terang sejauh pemantauan dan hasil terjun ke kampung-kampung, Pemilu merupakan ajang untuk mempertontonkan modal dan kekuasaan kepada masyarakat. Sangat memprihatinkan. Masyarakat tidak dibuat menjadi masyarakat yang cerdas.

Semoga Pemilu 2009 menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas.

Mohon doa dan dukungannya..

Thursday, October 23, 2008

Tb Ace Hasan Syadzily: Santri yang Merakyat

Jiwa berorganisasi yang kuat dalam diri Tb Ace Hasan Syadzily akhirnya menuntun pria kelahiran Labuan, Pandeglang, Banten, 19 September 1976, ini masuk dalam kancah perpolitikan nasional. Apalagi segudang pengalamannya di sejumlah organisasi kemahasiswaan dan LSM semakin menambah keyakinan bahwa politik adalah jalan hidupnya.

"Adanya kepercayaan yang diberikan kepada generasi muda, menunjukkan bahwa Partai Golkar memiliki komitmen terhadap regenerasi dan sirkulasi kepemimpinan politik," kata politisi muda yang berjiwa santri ini tentang motivasinya bergabung dengan partai politik.

Atas dasar itulah, lulusan Pascasarjana (S-2) pada program Ilmu Antropologi (FISIP UI) ini berniat ikut berpartisipasi untuk menyejahterakan masyarakat Banten dengan menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Banten I pada Pemilu 2009.

"Kalau tanpa dukungan dan restu masyarakat Banten, terutama para ulama, kiai, dan tokoh masyarakat, niat saya untuk mengemban amanat rakyat, saya kira tidak akan punya arti apa-apa. Sebab, saat ini kekuasaan ada di tangan rakyat" kata mantan Presiden BEM IAIN Syarif Hidayatullah (1998) yang pernah juga diundang oleh Deplu AS untuk mengikuti Dialogue Project and Exchange Program for Youth Islamic Leaders, sebuah program pertukaran para pemimpin muda Islam yang difasilitasi Ohio University, Attens, AS.

Anggota Pokja Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan Keamanan DPP Partai Golkar ini bertekad bersama masyarakat Banten meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat dengan fokus di bidang pertanian yang modern dan berbasis rakyat serta meningkatkan sumber daya manusia dengan fokus pada dunia pendidikan, terutama pendidikan umat. Untuk merealisasikan dua misi utama tersebut, ia menilai diperlukan dukungan politik dari berbagai pihak. (M Kardeni)

Suara Karya. Rabu, 24 September 2008

Artis, Tokoh Lokal, atau Wajah Lama di Banten I

DI daerah pemilihan Banten I, 38 parpol peserta pemilu memperebutkan sekitar 1,5 juta suara pemilih yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang untuk 6 kursi DPR.

Daerah pemilihan Banten I menjadi arena pertarungan sejumlah artis, tokoh intelektual, dan tokoh lokal yang diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR oleh partai politik.

Ada perbedaan daerah pemilihan bila dibandingkan dengan Pemilu 2004. Pada waktu itu, Provinsi Banten terbagi menjadi dua daerah pemilihan. Banten 1 yang meliputi Serang, Pandeglang, dan Lebak memperebutkan 11 kursi. Sedangkan pada Pemilu 2009, Banten terbagi menjadi tiga daerah pemilihan.

PDI Perjuangan mengandalkan pelawak TB Dedi Suwandi Gumelar atau yang akrab dipanggil Miing di nomor urut 1. Sosok artis juga dijagokan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengajukan penyanyi Ahmad Zulfikar Fawzi yang lebih dikenal dengan nama Ikang Fawzi di nomor urut 1. Partai Demokrat menempatkan artis sinetron Jane Shalimar di nomor urut 6.

Penempatan artis tidak diikuti Partai Golkar di daerah itu. Partai berlambang beringin itu menjagokan tokoh lokal dan tokoh intelektual sebagai caleg. Di daerah tersebut, Golkar mengusung Ketua DPD Golkar Provinsi Banten Mamat Rahayu Abdullah di nomor urut 1. Mamat sudah teruji pada Pemilu 2004 dengan berhasil menjadi anggota DPR dari daerah Banten 1. Golkar juga mengajukan Ketua DPD Golkar Kabupaten Lebak Herry Djuhaeri sebagai caleg nomor urut 4.

Selain tokoh lokal, Golkar juga mengajukan peneliti Indonesian Institute for Civil Society (Incis) Tubagus Ace Hasan Syadzily sebagai tokoh intelektual dengan nomor urut 2.

Staf ahli Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Entjeng Shobirin maju sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 2. Partai berlambang Kabah itu juga menjagokan Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusuma di nomor urut 6.

Sejumlah wajah lama yang sudah menjadi anggota DPR juga masih diajukan sebagai caleg dari daerah pemilihan itu.

Ikang Fawzi berkeyakinan bisa meraup suara signifikan. Sebab, ia sudah berkeliling ke daerah untuk menghibur masyarakat. "Saya mendatangi masyarakat ke desa-desa sambil menghibur dengan gitar. Rakyat kan sudah susah, jadi mereka harus dihibur. Ini bentuk kepedulian saya kepada masyarakat sebagai artis, politisi, sekaligus putra daerah," katanya di Jakarta, kemarin.

Ikang juga sudah melakukan kalkulasi politik dan mempelajari peta politik di Banten I. "Setiap parpol punya pemikiran dan strategi. Saya putra daerah nomor 1 dari PAN. Saudara saya di sana banyak. Saya melakukan pola yang berbeda dengan parpol lain. Saya memperkuat hubungan interpersonal," katanya.

Sedangkan mengenai kehadiran Miing, menurut dia, tidak masalah. "Saya akan bertarung dengan artis lain di sana seperti Mas Miing. Tapi kami akan bertarung sehat, karena selama ini sesama artis memiliki hubungan baik," katanya.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar menjelaskan partainya lebih memilih kader dan intelektual sebagai caleg di Banten I. Menurutnya, Golkar sudah cukup dikenal, jadi tidak perlu menggunakan figur terkenal seperti artis.
"Kalau mengambil figur dari luar, berarti partai gagal melakukan kaderisasi. Kami yakin mempertahankan bahkan menambah perolehan kursi dengan menempatkan kader senior yang memiliki kedekatan dengan Banten I seperti Mamat Rahayu," katanya.
Sementara itu, Entjeng Shobirin mengaku tidak terlalu ngotot dalam berkampanye. Pasalnya, PPP tidak menerapkan sistem pemeringkatan perolehan suara dalam penentuan caleg terpilih.

"Karena masih pakai sistem nomor urut, tidak usah ngoyo karena nomor urut teratas yang menikmati. Kalau sistem suara terbanyak, orang harus bekerja keras untuk menguji akseptabilitas dirinya di masyarakat," katanya.(P-1)

Rabu, 15 Oktober 2008. Media Indonesia
Penulis Kennorton Hutasoit

SUARA TERBANYAK DAN KETERWAKILAN RAKYAT

Kebijakan suara terbanyak dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2009 secara resmi diterapkan oleh 3 partai politik, yaitu Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kebijakan ini tentu dipahami dan ditanggapi secara beragam, baik oleh internal ketiga partai tersebut maupun kalangan eksternal partai.

Dari sisi legal, kebijakan ini memang memiliki sisi kelemahan karena UU tentang Pemilu No 10 tahun 2008 secara tegas menyebutkan bahwa calon legislatif akan mendapatkan kursi jika mendapatkan suara sekurang-kurangnya 30 % dari jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP). Pasal 214 ayat (a) menyatakan “calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP”.

Untuk menutupi titik kelemahan tersebut, masing-masing partai telah mensiasatinya dengan kebijakan internal. Misalnya, Partai Golkar menerapkan aturan bahwa semua Calon Anggota Legislatif harus menandatangani surat kesediaan pengunduran diri jika Caleg tidak memperoleh suara terbanyak sekalipun berada pada nomor urut paling atas. Apabila tidak bersedia, maka yang bersangkutan tidak boleh dicalon oleh partai. Secara legalitas, menurut Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, HM Jusuf Kalla, kebijakan tersebut tidaklah menyalahi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

Saya tidak ingin berpolemik pada aspek hukum, karena DPP Partai Golkar sudah mempertimbangkan secara matang-matang aspek legalitasnya. Hal ini semakin diperkuat dalam hasil Rapimnas 2008 pekan lalu. Saya ingin mengurai lebih jauh relevansi suara terbanyak dalam kerangka membangun demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia.

Demokrasi melalui pemilihan umum, sejatinya merupakan mekanisme untuk mecari pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang bertanggungjawab (accountable), memiliki akar yang kuat dan dekat dengan rakyat. Rakyat sesungguhnya menjadi menjadi subyek yang utama dalam menentukan para wakilnya. Kerena itu, rakyat harus mengetahui lebih komprehensif tentang orang-orang yang akan memperjuangkan aspirasinya di parlemen di berbagai tingkatan. Masyarakat harus tahu secara mendalam track record, latar belakang, kemampuan dan kapasitas para wakilnya nanti. Rakyat tidak diberikan suguhan seperti ”kucing dalam karung”, demikian kata peribahasa.

Dengan demikian, para calon anggota legislatif dituntut untuk lebih banyak turun mengunjungi rakyat, berdialog secara intensif, mendengarkan keluhan dan harapan rakyat serta menawarkan program-program yang ditawarkan baik program Partai maupun program individu yang ingin direalisasikan di daerah tersebut untuk mencari dukungan dari masyarakat pemilih. Dengan begitu, para calon wakil rakyat lebih memiliki pertanggungjawaban publik.

Bagi partai politik, kebijakan ini tentu akan menggerakkan semua kadernya untuk memiliki harapan (hope) mendapatkan ”kursi” tanpa melihat nomor urut. Nomor ”urut paling bawah” memiliki keberpeluangan (probability) yang sama dengan nomor ”urut paling atas”. Pengalaman beberapa pemilu yang lalu, nomor urut paling atas merasa ”di atas angin” sehingga terdorong untuk tidak bekerja secara maksimal untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Demikian pula dengan nomor urut paling bawah, jika menerapkan nomor urut, akan bekerja tidak maksimal pula karena dianggap sebagai ”caleg pelengkap penderita” sehingga tidak punya harapan untuk mendapatkan kursi.

Ada kritik yang disampaikan bahwa dengan suara terbanyak memungkinkan bagi tokoh-tokoh populis, seperti artis, akan lebih berpeluang menang. Tentu asumsi itu bisa jadi salah karena menganggap masyarakat kita masih melihat hanya an sich aspek popularitas. Masyarakat sesungguhnya memiliki preferensi sendiri untuk menentukan pilihannya. Masyarakat kita sudah memiliki kecerdasan dan rasionalitas untuk memilih mana yang terbaik untuk menjadi wakilnya di parlemen. Dengan model ini pula partai politik dituntut untuk menawarkan calon-calon yang terbaik. Calon legislatif yang memiliki integritas, kapabilitas, kapasitas dan dekat dengan rakyat.

Dibalik kebijakan ini, secara diam-diam, oligarki elit partai politik akan mengalami degradasi. Pengurus partai tidak lagi memiliki privalge dibandingkan dengan kader partai lainnya. Partai politik dituntut, melalui kadernya, untuk lebih bekerja keras dan lebih dekat dengan rakyat. Disamping itu, tidak ada lagi keistimewaan bagi nomor paling atas untuk memberikan ”setoran” paling besar kepada (pimpinan) partai politik seperti praktek yang terjadi selama ini. Semua potensi yang dimiliki kader partai akan didayagunakan untuk pemenangan dirinya.

Pada masa yang akan datang, kebijakan ini sedikit banyak akan mempengaruhi sistem kehidupan kepartaian di Indonesia. Partai politik dituntut untuk melakukan pembenahan rekruitmen kader yang berkualitas dan mengakar di masyarakat. Partai tidak akan sembarangan menawarkan calon-calon anggota legislatif yang tidak memiliki akseptabilitas. Bagi anggota legislatif yang akan terpilih nanti tidak akan semena-mena meninggalkan konstituennya dan melupakan orang yang telah memilihnya. Kalau anggota DPR/DPRD nanti melupakan daerah pemilihan, ia bagaikan ”kacang lupa dengan kulitnya” dan jika ingin mencalonkan kembali, maka ia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat.

Kita berharap kualitas demokrasi di Indonesia mengarah pada demokrasi lebih substantif, bukan sekedar prosedural. Pemilihan umum yang disertai mekanisme suara terbanyak lebih menjamin untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat yang lebih amanah, dekat dengan rakyat dan dapat memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan wakil rakyat yang sama sekali tidak mengetahui daerah yang diwakilinya. Wallahu ’alam bi shawab.

Friday, October 17, 2008

Rapimnas dan Capres Partai GOLKAR

Partai Golkar menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tanggal 17-19 Oktober 2008. Beberapa agenda penting dibahas dalam hajatan tahunan Partai GOLKAR ini, diantaranya konsolidasi internal organisasi untuk memantapkan mesin partai menjelang Pemilu 2009, strategi pemenangan Pemilu, pernyataan politik partai menanggapi kondisi politik nasional 2008, dan silaturahmi petinggi partai se-Indonesia.

Rapimnas kali ini banyak menjadi sorotan publik. Bukan saja kader Partai Golkar, tetapi seluruh publik politik di Indonesia. Wajar jika Rapimnas ini menjadi sorotan publik. Sebagai partai besar di Indonesia, Golkar memiliki pengaruh bagi perjalanan kehidupan politik di Indonesia, apalagi menjelang pesta demokrasi 2009 nanti.

Yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah masalah calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar. Secara resmi, seperti diberitakan diberbagai media, pembahasan Capres & Cawapres dalam Rapimnas ini memang tidak menjadi salah satu pembahasan. Sekalipun polemik di media massa tentang siapa calon-calon Presiden dari partai Golkar menjadi perdebatan serius.

Menanggapi isu Capres dari Partai Golkar yang menghangatkan Rapimnas ini, di kalangan internal partai ditanggapi secara berbeda. Pertama, kalangan yang menginginkan agar Golkar membicarakannya dalam forum tahunan ini. Sekalipun tidak menyebut nama-nama Capres, mereka berpendapat bahwa mekanisme rekruitmen Capres dan Cawapres seperti Konvensi 2004 yang lalu pada masa kepemipinan Akbar Tanjung seharusnya dibahas. Alasannya sederhana, penentapan Capres & Cawapres harus ditentukan sesegara mungkin seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2009. Partai Golkar lebih leluasa untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif pada bulan April 2009 nanti.

Hal ini terlihat dari manuver beberapa kader Partai Golkar yang menggelindingkan Capres dari Golkar dikemukakan oleh Fadel Muhammad, Ketua DPD Golkar Gorontalo, Yuddy Chrisnandy, Fungsionaris DPP Partai Golkar, dan lain-lain. Ditambah lagi dengan ormas pendiri Golkar yaitu SOKSI menyebut nama Sultan Hamengkubowono X, MKGR menawarkan beberapa nama antara lain SBY, Jusuf Kalla, Agung Laksono, Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Priyo Budi Santoso, dan Ormas Panca Karya yang didirikan (MDI, AMPI, Alhidayah, Satkar Ulama, HWK) menyodorkan nama Jusuf Kalla, Agung Laksono, Sultan Hamengkubowono X, Ginandjar Kartasasmita, dan Aburizal Bakrie.

Tentu keinginan dari para tokoh Partai Golkar dan Ormas pendukung Partai Golkar dengan mewacanakan nama-nama capres ini harus diapresiasi secara positif. Betapa tidak, sebagai partai besar, Golkar seharusnya mampu mempersiapkan kader terbaiknya untuk memimpin bangsa ini.

Kedua, elit Partai Golkar yang lain memandang bahwa penetapan Capres dan Cawapres Partai Golkar harus dikalkulasi secara matang-matang. Penetapan Capres dan Cawapres Partai Golkar harus juga mempertimbangkan seberapa besar kekuatan partai yang ditentukan oleh pemilu DPR/DPRD April 2009. Karena itu mereka berpendapat bahwa penetapan Capres dan Cawapres Partai Golkar ditentukan setelah pemilu legislatif dengan melihat seberapa besar kekuatan Partai Golkar dalam pemilu legislatif nanti.

Disamping itu, kalangan ini berpendapat bahwa Golkar jangan sampai keliru, bahkan salah pilih, dalam menentukan Capres dan Cawapres karena tergesa-gesa memilihnya. Bukankah dinamika politik di negeri ini selalu mengalami perubahan secara cepat? Jangan sampai dari sejak awal sudah menentukan Capres dan Cawapres, padahal kurang mendapat dukungan dari masyarakat.

Memang menentukan Capres dan Cawapres dari Partai Golkar bukan persolan yang mudah. Kebesaran partai politik belum tentu seiring dengan kebesaran figur-figur kader partai yang dimilikinya. Harus diakui, sekalipun terdapat banyak kader Partai Golkar yang mumpuni dan layak untuk memimpin bangsa ini, namun hal itu tidak dibarengi oleh dukungan penuh rakyat Indonesia. Lihat saja misalnya pengalaman Pilpres 2004 dimana Partai Golkar yang mengusung Wiranto-Gus Solah sebagai Capres-Cawapres ternyata mengalami kekalahan. Padahal secara matematis, sebagai partai pemenang pemilu 2004, Partai Golkar seharusnya mampu memenangkan Pilpres 2004.

Sebagai partai yang memiliki sistem yang telah mapan, alangkah lebih baiknya jika partai ini membuat mekanisme rekruitmen Capres dan Cawapres. Golkar sesungguhnya telah memiliki model yang baik seperti dalam mekanisme rekruitmen calon kepala daerah. Kita telah memiliki cara untuk mengukur seberapa besar kekuatan figur diterima atau tidak oleh rakyat melalui metode survei yang secara akademis bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang dalam survei tersebut, ternyata terdapat kader Partai Golkar yang layak dan mampu untuk bertanding dalam Pilpres 2009, maka kenapa Golkar menetapkan sebagai calon Presiden.

Namun, jika dalam survei tersebut kader Partai Golkar memiliki akseptabilitas dan elektabiltasnya rendah untuk menjadi capres, sudah seharusnya partai Golkar dengan legowo membidik wakil presiden. Saya teringat akan kaidah “Ma La Yudraku kulluhu La Yutraku kulluhu” (Jika kita tidak dapat mendapatkan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya). Kalau tidak bisa mendapatkan RI-1, ya kenapa tidak RI-2. Bukankah politik adalah seni untuk meraih kekuasaan? Kalau tidak mampu untuk mendapatkan kekuasaan RI-1, kenapa tidak Golkar legowo mendapatkan kekuasaan RI-2? Yang terpenting adalah kekuasaan tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat (li mashaalihul ibaad). Semoga Rapimnas Golkar menghasilkan manfaat bagi kebesaran partai dan rakyat Indonesia. Wallahu ’alam bi shawab.

Friday, June 13, 2008

Anggaran Daulat Rakyat

Dalam sistem demokrasi yang ideal, dituntut secara konsekwen penyelengaraan pemerintahan yang menjujung tinggi akuntabilitas, partisipasi, transparansi dan keterbukaan bagi rakyat. Alasannya sederhana. Karena sumber daya baik ekonomi, sosial dan politik yang dimiliki negara merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada pemegang kuasa yakni, pemerintah dan legislatif. Dalam kerangka itu, rakyat memiliki hak untuk mengatur pengelolaan sumber daya, terutama ekonomi, melalui mekanisme yang diatur dalam partisipasi politik masyarakat.

Dalam konteks politik anggaran, kita seringkali salah kaprah mendudukkan masalah ini. Anggaran Negara kerapkali dipahami sebagai anggaran untuk membiayai belanja pemerintah. Padahal sesungguhnya politik anggaran merupakan mekanisme keuangan Negara yang diatur dan dikelola oleh para pihak pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif) yang seharusnya dipergunakan secara maksmimal untuk kepentingan rakyat dan didayagunakan sepenuhnya untuk pembangunan masyarakat.

Konseksuensinya, politik anggaran seharusnya paling tidak didasarkan antara lain; Pertama, adanya partisipasi dan pelibatan masyarakat melalui proses dan mekanisme yang transparan dan penggunaannya mengharuskan adanya akuntabilitas publik, karena memang sumber anggaran itu berasal dari rakyat melalui pajak, retribusi dan hasil sumberdaya alam. Kedua, oleh karena itu, realisasinya untuk kepentingan rakyat.

Dalam prakteknya politik anggaran kita tidak lebih dari “bancakan” para pemegang otoritas politik. Anggaran pemerintahan kita tidak lebih dari penyerahan “upeti” rakyat kepada pemerintah dan penggunaannya diserahkan kepada kehendak pemerintah. Bahkan kadangkala pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak malu-malu mengklaim distribusi uang rakyat dikatakan berasal dari “kantong pribadinya” atau partainya dan dengan gagah diberikan oleh institusi atau individu yang bukan otoritasnya.

Yang lebih ironis adalah politik anggaran kita sebagian besar hanya untuk membiayai belanja pengawai. Biaya gaji pegawai tidak lebih besar dibanding pembangunan infrastruktur yang rusak dimana-mana. Bahkan biaya keseharian pejabat, dari mulai pembelian mobil dinas, biaya perjalanan, akomodasi, pemeliharaan rumah dinas hingga makan pejabat, ditanggung sepenuhnya oleh rakyat melalui APBD. Sementara, disana-sini pembangunan irigasi tersendat-sendat, kerusakan jalan terjadi disana-sini, sekolah tidak nyaman untuk menimba ilmu, dan lain-lain. Dan rakyat dituntut untuk membayar sekian rupiah untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, membayar biaya pembangunan sekolah (sekalipun katanya SPP digratiskan), dan lain-lain.

Apakah politik anggaran kita masih diwarnai “daulat raja” atau “daulat rakyat”? Hanya masyarakat sendiri yang merasakan dan menjawabnya. Wallahu”alam Bi shawab.

Thursday, May 22, 2008

Misi Profetis Muhammad SAW

”Tidaklah Aku diutus ke muka bumi kecuali untuk menyempurnakan Akhlak” (Al-Hadits)

Kelahiran Nabi Muhammad SAW dalam tradisi masyarakat Islam diperingati dengan berbagai macam ritual. Peringatan kelahiran Rasulullah SAW merupakan cerminan dari kecintaan dan penghormatan umat Islam kepada sosok dan figur manusia yang paling sempurna (Insan al-Kamil). Ajaran-ajaran dan napak tilas perjalanan Rasulullah menjadi pedoman bagi umat Islam dan memepengaruhi kehidupan manusia hingga saat ini. Hal itu bukan saja diakui oleh umat Islam sendiri, namun juga oleh seluruh umat yang lain.

Apa yang sesungguhnya menjadi misi utama kenabian Muhammad SAW? Jawabanya adalah menyempurnakan ahklak manusia (li utamima makarim al-akhlaq), demikian dalam sebuah hadits disebutkan. Dalam bahasa sederhana kehadiran Rasullah SAW diutus untuk memperbaiki moralitas publik. Kenapa penekanan misi profetik Muhammad lebih ditekankan kepada aspek penyempurnaan akhlak dan moralitas manusia? Tentu saja jawabanya tidak sederhana. Perlu dijelaskan keberadaan Nabi Muhammad SAW dari prespektif historis dan dikaitkan dengan kehidupan sosial, politik dan budaya masyarakat arab pada saat itu. Menurut para sejarawan agama, diutusnya seorang Nabi oleh Allah SWT selalu memiliki kontekstualisasi dan keterkaitan dengan situasi sosiologis-antropologis dimana seorang Nabi atau Rasul itu diturunkan.

Dalam tarikh (sejarah Islam) masyarakat Arab pada saat Muhammad dilahirkan dikenal dengan masyarakat Jahiliyyah. Dalam bahasa arab, jahil artinya bodoh. Artinya pula secara epistimologis masyarakat Arab pada saat itu adalah masyarakat yang bodoh. Namun konsepsi tentang jahiliyyah pada masa itu tidaklah semata-mata bahwa masyarakat arab dipahami sebagai masyarakat yang tidak mengenal baca-tulis, karena peradaban material masyarakat pada saat itu dapat disejajarkan dengan peradaban maju lainnya, seperti Persia dan Romawi. Tradisi tulis menulis bangsa Arab pada masa itu melebihi kemajuan pada masanya. Ini bisa terlihat dari banyaknya penyair-penyair Arab par-exxelence yang diakui hingga saat ini, seperti Amrul Qais, al-Jahid dan lain-lain.

Konsepsi Jahiliyyah harus dimaknai sebagai cerminan masyarakat yang dipenuhi oleh situasi yang masyarakat patologis. Masyarakat yang mengalami dehumanisasi, degradasi moral dan diwarnai oleh disparitas ekonomi yang tajam sehingga menimbulkan ketidak-adilan sosial. Bukti sejarah itu terlihat dari kisah pembunuhan terhadap bayi perempuan yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang partriakal, tidak adanya penghargaan terhadap perempuan, konflik antar suku yang ditandai dengan perang antar suku yang kerapkali mewarnai kehidupan sosial masa itu, adanya dominasi suku tertentu atas suku arab yang lain dan yang lebih penting adalah tidak adanya pegangan moral hidup yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat yang tertib sosial.
Karen Amstrong, seorang biarawati yang pernah meneliti kehidupan Rasulullah saw secara obyektif menggambarkan tentang kehidupan Muhammad. Hasil penelitiannya dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul Muhammad, A Western Attempt To Understand Islam (Muhammad, Sebuah Upaya Barat Untuk Memahami Islam). Ketika Karen Amstrong bercerita tentang Muhammad saw, dia bercerita dengan penuh pembelaan. Ia membela kehormatan Rasulullah saw jauh lebih sengit daripada Muhammad Haykal di dalam bukunya “Hayâtu Muhammad”. (lihat Jalaluddin Rahmat, Muhammad Sang Reformis).
Dalam buku itu, Amstrong membela Rasulullah saw atas tuduhan yang negatif yang dari penilaian negatif kaum orientalis, atas Muhammad dan Islam sebagai agama perang. Salah satu pembelaannya yang menarik adalah bagian yang menjelaskan kegiatan politik Rasulullah saw. Banyak orang Barat yang keberatan tentang itu. Mereka mempersoalkan mengapa seorang nabi harus terlibat dalam kegiatan politik dan harus melakukan perang berulang-ulang sampai lebih dari 80 kali. Bukankah tugas seorang nabi itu hanyalah mengajarkan ibadah dan mendekati Allah swt. Mengapa seorang nabi mengikuti perang, menjadi panglima, dan menjadi presiden yang meng-atur negara?

Salah satu penilaian Amstrong tentang Rasulullah adalah bahwa misi Nabi Saw yang utama yaitu untuk memperbaiki moral masyarakat dan menegakkan sebuah sistem kemasyarakatan yang ditegakkan di atas keadilan yang jauh dari penindasan. Nabi ingin menciptakan suatu masyarakat yang penuh keadilan dan penuh kasih sayang.
Oleh karena itu, keterlibatan Muhammad dalam politik hanyalah sejauh menentang ketidakadilan dan kezaliman. Perhatian Rasulullah kepada politik, hanya dilakukan bila politik itu berkaitan dengan perjuangan untuk menegakkan tatanan masyarakat yang adil dan penuh kasih sayang. Karen Amstrong menggambarkan Rasulullah saw sebagai seorang politikus yang berkepentingan dengan politik hanya sepanjang politik itu membantunya untuk menegakkan keadilan.

Kang Jalal, panggilan akrab Jalaludin Rahmat, seorang cendikiawan Muslim Indonesia, mengatakan bahwa Rasulullah adalah seorang reformis. Apa reformasi yang dilakukan oleh Rasulullah saw? Reformasi Nabi ialah berupaya untuk menegakkan sebuah sistim masyarakat berdasarkan keadilan. Nabi tidak pernah berteriak-berteriak ingin mendirikan Negara Islam. Nabi tidak pernah bersabda, “Marilah kita berjuang mendirikan Negara Islam.” Bahkan ketika kepadanya diberikan kekuasaan untuk menjadi penguasa di Madinah, Nabi tidak menggunakan kekuasaan itu untuk mendirikan negara Islam. Nabi mendirikan negara Madinah dan beliau beri nama Yastrib. Madinah tidak didirikan sebagai Ibukota Negara Islam, beliau tidak memberikan nama Madînatul Islâm, tapi beliau memberikan nama Madînatul Munawwarah, kota yang dicerahi. Kota yang mendapatkan Al-Tanwir, pencerahan.

Spirit keadilan yang diajarkan Muhammad tidak saja ditujukkan bagi penganut Islam saja. Hal ini didasarkan atas ayat al-Quran, QS. Al-Maidah 8 berbunyi, “Janganlah kebencian kamu kepada satu kaum menye-babkan kamu tidak berbuat adil. Berbuat adillah, itu lebih dekat kepada ketakwaan.” Ayat itu pun menunjukkan bahwa kalau kita berjuang untuk politik, perjuangan kita tidak untuk merek-merek, label-label, partai-partai, atau negara Islam. Perjuangan kita adalah menegakkan keadilan. Reformasi pertama yang dilakukan Rasulullah saw, menurut Kang Jalal, adalah mengubah masyarakat yang berdasarkan penindasan kepada masyarakat yang berdasarkan keadilan. Salah satu unsur dari masyarakat yang berdasarkan keadilan adalah masyarakat yang tunduk kepada hukum. Semua orang tunduk kepada hukum, tidak ada orang yang bisa lepas dari ketentuan hukum.

Jejak langkah Rasulullah dalam menciptakan masyarakat yang humanis, egaliter dan tertib sosial (social order) ditunjukkan dengan sikapnya yang terbuka dan demokratis dalam membuat kesepakatan sosial (social contract). Lihat misalnya dalam pembuatan konstitusi Madinah (Mistaaq Madinah) yang dirumuskan dengan musyawarah bersama dengan orang Yahudi, Nashara, dan orang kafir yang tidak beragama. Kalau orang Yahudi diserang, orang lain akan membantu dan kalau orang Islam diserang, yang lain pun akan membantu. Madinah menjadi kota pluralistik yang dimiliki oleh berbagai agama.

Gambaran sekilas tentang napak tilas dan jejak langkah Rasulullah SAW, tentu masih memiliki relevansi dan kontekstual dengan kondisi umat manusia saat ini. Apa yang dicontohkan sosok beliau menjadi inspirasi bagi kita dalam kehidupan masyarakat. Yang lebih utama dari apa yang diajarkan beliau, adalah keharusan etika dan moral publik yang dijadikan sebagai spirit kita bersama dalam upaya transformasi masyarakat yang lebih baik. Semoga semangat nilai Muhammad ada dalam hati kita semua. Thala’al Badru alaina (telah datang sang bulan purnama, Muhammad, yang terus akan mencerahkan kita semua) Shaluu ala Muhammad!!!

(Tulisan ini dimuat di Harian "Suara Karya"

Monday, September 17, 2007

PILKADA DAN APATISME POLITIK

SEJAK Juni 2005, pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung telah berjalan di hampir ratusan daerah di Indonesia. Untuk November 2006 ini, pilkada digelar di Provinsi Banten, Provinsi Gorontalo, dan Kota Yogyakarta.

Sebagian besar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan baik, aman, dan lancar. Meskipun di beberapa daerah ada masalahmasalah yang mencuat ke publik nasional seperti Kota Depok, Provinsi Sulawesi Barat, Kab Tuban dan beberapa kota/kabupaten lainnya. Namun, secara umum proses pelaksanaan pilkada berjalan baik.

Yang menarik dari pilkada langsung ini adalah antusiasme masyarakat yang rendah dalam memilih calon kepala daerah. Berbeda dengan pemilihan legislatif pada pemilu dan pemilihan presiden langsung (pilpres) tahun 2004 yang hampir disambut dengan hingar bingar dan diikuti lebih dari 90% pemilih di Indonesia.

Sementara, dalam pilkada di berbagai daerah jumlah pemilih yang berpartispasi ternyata hanya diikuti kurang dari 60–70 % dari jumlah daftar pemilih tetap. Masalah partisipasi masyarakat dalam Pilkada merupakan hal penting. Sebab, keikutsertaan masyarakat dan partisipasinya dalam memilih calon pemimpin di daerahnya adalah kunci utama dalam keterlibatannya membangun demokrasi di tingkat lokal.

Pilkada merupakan proses demokrasi di mana sirkulasi kepemimpinan daerah terjadi. Dalam proses itu, masyarakat menentukan siapa saja pemimpinnya yang layak atau tidak untuk lima tahun yang ke depan. Karena itu, antusiasme masyarakat dalam memilih kepala daerah sangat mempengaruhi legitimasi kepemimpinan di daerah tersebut.
Sebaliknya, jika angka turn out cukup besar, berarti sedikit banyak realitas ini merupakan sinyal ketidakpercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Demokrasi belum dirasakan sebagai mekanisme untuk memperbaiki kehidupan ekonomi secara konkret dalam kehidupan seharihari. Sistem demokrasi yang dipraktikkan dalam konteks lokal tidak pernah secara kokoh dipercayai secara efektif untuk mengubah kehidupan masyarakat.

IRONI PILKADA

Untuk menyebutkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada, seperti terjadi dalam pilkada Provinsi Banten yang digelar minggu lalu. Menurut data yang dilansir Lingkaran Survei Indonesia, keikutsertaan masyarakat dalam pilkada Banten hanya 58%, berarti angka turn-outnya sebesar 42%. Sebuah angka yang cukup besar.

Sejatinya, publik Banten memanfaatkan momentum pilkada ini untuk memberikan rewarddan punishment serta evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di provinsi ini. Demikian pula dengan daerah-daerah lain yang dapat ditarik tingkat turn out-nya rata-rata kurang dari 70%.

Di Kab Kutai Kartanegara (Kukar), dari 375.925 jiwa terdaftar, terdapat 29,3% atau 110.241 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya, di Kota Cilegon (23,7%), Kota Pekalongan (32%), Kebumen (28,2%), Indragiri Hulu (39,42%), Bangka Tengah (41%), Bangka Selatan (30%), Bangka Barat (32%), Kota Depok (39,2%). Bahkan, di Jayapura rendahnya partisipasi masyarakat di daerah tersebut hampir mendekati 50 %. Ini sangat ironis.

Sejatinya, pilkada mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses politik itu. Sebab, pemilihan kepala daerah di tingkat lokal akan terkait dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan politik mereka secara langsung. Setiap hari mereka akan berhadapan dengan masalah-masalah pemerintahan yang dikelola kepala daerahnya (direct government).

Hal ini menyangkut pengelolaan pelayanan publik, mulai pengadaan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, peraturan daerah (perda), jalan raya, dan lain-lain. Sebaliknya, pemilihan legislatif dan pilpres pada tahun 2004 sesungguhnya secara keterpengaruhan politik (political impact) tidaklah secara langsung terasa bagi kehidupan masyarakat di tingkat bawah atau lokal. Memang, secara hukum, tingkat rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam pilkada tidak mengurangi keabsahan hasilnya.

Dalam UU No.32/2002 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah (PP) No. 17 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah tidak diatur mengenai apakah rendahnya partisipasi pemilih mempengaruhi terhadap keabsahan pemilihan kepala daerah. Berapapun tingat persentase pemilih, selagi proses pilkada itu tidak menyalahi aturan dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka pilkada tetap dianggap sah. Inilah titik kelemahan perangkat peraturan pilkada kita.

RENDAHNYA PARTISIPASI

Pertanyaannya, kenapa tingkat partisipasi masyarakat rendah dalam pilkada? Jawabannya dapat dilihat dari dua hal. Pertama, secara teknis yang menyangkut kesiapan penyelenggara pilkada, yaitu KPUD. Hal utama yang sering menjadi masalah adalah sosialisasi yang kurang maksimal oleh KPUD. Di samping itu, masalah teknis lainnya adalah pendataan pemilih.

Sekalipun masyarakat tahu tentang adanya pilkada, masyarakat tidak terdata dengan baik sehingga tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal teknis ini sebenarnya dapat dituntut pertanggungjawabannya kepada KPUD. Sebab, dengan begitu, disengaja atau tidak, KPUD telah mencabut hak-hak politik warga yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.

Kedua, berkaitan dengan substansi demokrasi. Apatisme masyarakat dalam pilkada dirasakan sebagai bentuk protes terhadap proses politik yang tengah berjalan. Pilkada yang dirasakan kurang berpengaruh langsung terhadap kepentingan sosial, ekonomi, dan politik mereka. Keterlibatan masyarakat dalam pilkada dirasakan tidak akan mengubah kesejahteraan ekonomi mereka.

Di hampir sebagian kampanye yang digelar partai politik dan calon kepala daerah, tema dan programnya masih bersifat abstrak dan umum-umum saja. Jarang menawarkan peningkatan kesejahteraan yang langsung dirasakan pemilih, atau perbaikan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan masalah penciptaan lapangan kerja.

Tak jarang kampanye yang bersifat dialogis hanya dihadiri pendukungnya dan segelintir orang. Kampanye publik tak lebih dari konser ”dangdutan” dan bersifat karitatif-rekreatif. Sekalipun rendahnya partisipasi masyarakat tidak mempengaruhi keabsahan hasil pilkada, seyogianya pihak-pihak yang terlibat melakukan pembenahan terhadap pilkada ini. Terutama sekali, dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Ada baiknya jika usulan penyederhanaan pelaksanaan pilkada menjadi serentak pelaksanaan dipertimbangkan. Penyelenggaraan pilkada secara serentak dapat menarik perhatian publik, seperti dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sehingga masyarakat lebih memiliki keterlibatan yang lebih karena menjadi perhatian semua masyakarat Indonesia. Di samping itu, masalah pembangunan di daerah juga pada prinsipnya memiliki keterkaitan dengan problem di tingkat nasional.(*)

Artikel ini pernah dimuat di "Koran Sindo" tanggal 07 Desember 2006

Friday, September 14, 2007

KAUM MUDA DAN CIVIL SOCIETY

Demokrasi yang substansial bukan hanya terletak pada terselenggaranya mekanisme pengelolaan kekuasaan, seperti adanya lembaga politik eksekutif-legislatif-yudikatif melalui prosedur pemilihan umum secara langsung, tetapi juga harus dibarengi dengan peran masyarakat dan kultur politik yang melingkupinya. Salah satu pilar yang sangat penting dalam konteks membangun demokrasi yang sejati adalah tumbuhnya masyarakat madani (civil society) yang kuat dan mandiri di luar negara. Almarhum Nurcholish Madjid mengatakan bahwa demokrasi yang substansial itu membutuhkan “rumah” yang kokoh dan “rumah” tersebut adalah masyarakat madani, dimana berbagai macam perserikatan, klub, asosiasi, kelompok-kelompok masyarakat bergabung menjadi perisai dan perantara antara negara dan warga negara.

Secara teoritis, kelompok cendikiawan merupakan salah satu elemen utama dalam civil society (masyarakat madani). Dalam sosiologi pengetahuan, kelompok cendikiawan merupakan kelas sosial baru yang menguasai ilmu pengetahuan dan dengan pengetahuannya tersebut mereka memiliki kapital budaya untuk berkiprah dan dikembangkan menjadi kapital politik. Dalam prespektif Gramcian, peran kelompok cendikiawan merupakan bagian dari kelompok intelektual organik yang bertindak untuk mengartikulasikan kepentingan politik masyarakat dalam gerakan sosial baru yang berwatak emansipatoris dalam hegemoni dan agency proses transformasi sosial.

Pentingnya kelompok intelektual dalam membangun masyarakat madani merupakan suatu keniscayaan. Namun peran ideal tersebut tentu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi sosial, politik, dan budaya dari suatu masyarakat. Sebab, perkembangan konsep civil society sendiri terus mengalami dinamika sesuai dengan konteks sosial-politik dari suatu masyarakat atau negara. Peran civil society akan berbeda ketika berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang telah demokratis seperti yang terlihat dalam negara-negara yang telah mapan sistem demokrasinya. Sebaliknya, jika negara sangat kuat maka dengan sendirinya posisi masyarakat madaninya juga akan mengalami perbedaan dalam peran, fungsi dan strateginya berhadapan dengan negara.


Civil Society: Kerangka Konseptual

Konsep civil society, menurut Ernest Gellner (1994), pertama kali diperkenalkan oleh Adam Ferguson sejak ia menulis An Essay on the History of Civil society (1773). Filsuf Skotlandia pada masa renaissance ini mengamati peralihan dari masyarakat aristokratis ke masyarakat industri, seiring dengan fase kapitalisme yang mulai menancapkan kukunya di daratan Eropa barat. Ferguson memang cukup piawai menguraikan implikasi sosial dan politik persoalan ekonomi masyarakat saat itu. Akan tetapi, bukunya itu sendiri tidak cukup memadai menjelaskan fenomena civil society, terutama dalam konteks perkembangan civil society dewasa ini.

Rumusan civil society makin menemukan bentuknya setelah Alexis de Tocquaville pada abad ke-19 melakukan penelitian lapangan yang hasilnya termaktub dalam karya klasiknya, Democracy in America (1969). Tocquaville sendiri terinspirasi oleh Montesquieu. Ia menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi voluntir berguna untuk memperantarai aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan. Asosiasi perantara merupakan aset vital bagi demokrasi, kata Robert W. Hefner (2000). Menurut definisi AS. Hikam yang merujuk pada Tocquaville, civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya (1996).

Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi; Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services). Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara.

Fungsi-fungsi civil society di atas mengandaikan perbedaan titik-tekan implementasi gagasan-gagasan civil society, antara ranah sosial-budaya ataukah pada lingkup politik. Studi Michael W. Foley dan Bob Edwards misalnya, menunjukkan distingsi kategoris antara civil society yang berorientasi horisontal yang lebih dekat pada irisan budaya dengan civil society vertikal yang dianggap lebih “politis.” Iwan Gardono (2001) menambahkan sebentuk civil society yang merupakan kombinasi antara keduanya. Ia melanjutkan bahwa civil society yang menekankan pada aspek budaya dan bersifat horisontal biasanya terkait erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity.” Indigenisasi konsep civil society dilakukan dalam rangka menarik relevansi dengan konteks keumatan. Anwar Ibrahim, Nurcholish Madjid dan Dawam Raharjo yang mengusung masyarakat madani misalnya, termasuk prototipe kalangan yang melihat civil society sebagai konsep budaya. Meskipun bagi kalangan muslim-tradisionalis seperti AS. Hikam, Ahmad Baso dan lain-lain enggan memakai istilah masyarakat madani untuk menyebut civil society, tapi lebih suka memakai kata civil society atau sekurang-kurangnya diterjemahkan menjadi masyarakat sipil, mereka sering dikategorikan sebagai kalangan civil society yang bekerja pada ranah kultural. Kategori ini tidak bersifat mutlak karena AS. Hikam misalnya, pernah menulis bahwa civil society merupakan sebuah arena tempat para intelektual organik menjadi kuat yang tujuannya mendukung proyek hegemoni tandingan.

Adapun civil society dalam konotasi vertikal lebih merujuk pada dimensi politis, sehingga lebih dekat pada aspek citizen dan liberty (Iwan Gardono. 2001). Identifikasi civil society sebagai masyarakat warga atau kewargaan yang dianut Ryas Rasyid, civil Islam—yang dikontraskan dengan regimist Islam— yang dipakai Robert W Hefner condong ke pengertian civil society secara vertikal. Dalam analisis Iwan Gardono, perbedaan titik tekan tersebut berimplikasi pada pemaknaan yang beragam, atau setidaknya istilah-istilah yang beragam untuk menyebut civil society ternyata tidak sekadar persoalan etimologis, tapi juga mengandung perbedaan substansi penekanan dari masing-masing konsep atau istilah civil society itu.

Sementara kombinasi vertikal dan horisontal, dalam pandangan Iwan Gardono, tampak dalam definisi civil society menurut Ralf Dahrendorf dan Afan Gaffar, meskipun secara umum keduanya lebih condong pada pengertian vertikal. Dengan mengombinasikan secara horisontal dan vertikal, maka fungsi komplementer, substitutor dan countervailing forces menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana kalangan civil society dalam pelbagai sektor dan area of concern dari aktivitas yang mereka lakukan dapat berbagi peran menuju terciptanya demokratisasi yang berbasis masyarakat (based on communities).

Sekilas Civil Society di Indonesia

Sesungguhnya masyarakat madani dalam sejarah Indonesia terlebih dahulu lahir sebelum negara Indonesia merdeka. Bahkan menurut Dawam Rahardjo, negara RI ini dilahirkan oleh masyarakat madani. Di masa kolonial, khususnya menjelang Perang Dunia Kedua, kaum cendikiawan memainkan peranan penting, baik dalam proses pembentukan masyarakat maupun dalam upaya meruntuhkan negara kolonial. Di masa kolonial, proses terbentuknya masyarakat sipil berjalan sangat lambat. Tapi, jika kita melihat masyarakat sipil dari sudut Lockean, Rousseauan dan Smithian, yakni sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat politik sekaligus, maka masyarakat sipil yang bercorak politik lebih cepat berkembang. Di masa kolonial Hindia Belanda, telah tumbuh berbagai jenis perhimpunan sukarela (voluntary associations), baik yang bercorak budaya, politik, ekonomi dan keagamaan. Pada umumnya berdirinya organisasi-organisasi itu, khususnya menjelang Perang Dunia II, dipelopori oleh kaum cendikiawan. Boleh dikatakan, kaum cendikiawan bersama-sama dengan ulama, -- yang sering disebut juga cendikiawan tradisional --, memegang peranan sentral dan mewarnai pembentukan negara. Lahirnya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bercorak politik, keagamaan, budaya dan sosial seperti Sarikat Islam (SI), Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, dan organisasi-organisasi lainnya menjadi bukti nyata bahwa organisasi-organisasi inilah yang secara aktif memerankan dirinya sebagai masyarakat madani yang sesungguhnya berhadapan dengan negara kolonial.

Dalam sejarah kehidupan politik Indonesia modern, negara selalu menjadi kekuatan yang sangat dominan, kecuali setelah runtuhnya orde baru. Eksperimentasi Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpin, menjadikan negara sangat kuat mengatur kehidupan masyarakat. Mungkin hal ini bisa dipahami karena Indonesia baru memulai membangun negara (state building). Dominasi negara semakin menemukan bentuknya yang kuat ketika orde baru menancapkan kekuasaan secara oligarkis. Pemerintahan orde baru sangat dominan dan mempunyai kekuatan penetrasi sangat luas dalam segala dimensi kehidupan serta terjadi politisasi secara massif dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebagai konsekwensinya, pertumbuhan dan perkembangan civil society senantiasa mengalami kendala baik struktur maupun kultural, sehingga ia tetap lemah. Karena itulah pertumbuhan dan perkembangan sistem politik demokratis senantiasa berada pada bentuk luar dan tidak mampu berkembang secara substantif dan partisipatoris. Negara menjadi pemegang monopoli kekuasaan baik pada ranah wacana maupun pada ranah praksis kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Melalui strategi-strategi koorporasi, kooptasi, dan hegemoni, politik depolitasasi secara sistematis dan efektif dilancarkan. Pengelompokan politik, ekonomi, dan sosial dilakkukan oleh negara sehingga masyarakat dengan secara efeftif dapat dikontrol dan diawasi oleh negara. Kepemimpinan politik dan sosial dimasukkan dalam startegi kontrol dan pengawasan yang sama melalui jaringan kooptasi dan jika menolak akan dihadapkan represi baik fisik maupun psikis.

Namun dibalik sistem politik seperti itu, seperti dikatakan Gramsci, negara juga mempunyai peranan dalam pembinaan masyarakat. Di Indonesia era orde baru, negara, secara tidak langsung ikut membentuk masyarakat sipil. Setidak-tidaknya, melalui pembangunan, terutama sejak Orde Baru, negara telah mengangkat individu-individu untuk memasuki masyarakat ekonomi yang kompetitif. Sementara itu, tradisi gerakan kemasyarakatan, agaknya tidak hilang begitu saja, bahkan mengalami revitalisasi. Organisasi-organisasi kemasyarakatan, merasa tidak cukup puas dengan peranan negara. Hal ini ikut menjelaskan gejala lahirnya LSM sebagai kekuatan pengimbang dan kekuatan yang memberdayakan masyarakat-masyarakat marjinal. Munculnya kelompok-kelompok kritis pada masa orde baru seperti LSM, sekalipun mengalami represi yang luar biasa oleh negara, sesungguuhnya telah mengarahkan pada upaya kontrol terhadap negara, sekalipun dalam posisi yang lemah. Sampai kemudian mampu menjadi penggerak bagi runtuhnya kekuasaan orde baru. Dan kekuatan kritis ini, pada perkembangan selanjutnya menjadi kekuatan yang efektif dan menjadi modal utama dalam pengembangan demokrasi di Indonesia.

Kontekstualisasi Civil Society dan Kiprah Kaum Muda

Kini kita memasuki babak baru dari kehidupan demokrasi. Dominasi negara kini mulai pudar. Kebebasan dalam arti yang sesungguhnya telah dibuka secara lebar. Kebebasan pers, menyampaikan pendapat, kebebasan mendirikan organisasi, partai politik, terbuka dengan luas. Kelompok civil society diberikan kebebasan untuk hidup dan berkembang. Negara tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi terbangunnya kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang lebih sehat, kompetitif dan demokratis.

Sekalipun demikian, reformasi politik yang terjadi di Indonesia bukan berarti telah melahirkan transformasi politik secara menyuluruh. Sendi-sendi kehidupan yang diwariskan oleh sistem sebelumnya masih cukup kuat berakar dalam kehidupan politik kita. Kepemimpinan politik masih dipengaruhi oleh kultur politik Indonesia sebelumnya. Bahkan dalam bidang ekonomi, kelas menengah ekonomi dan strategi pemberdayaan ekonomi masih didominasi oleh model yang diwariskan sistem ekonomi sebelumnya. Birokrasi yang seharusnya mampu untuk mendorong ke arah pelayanan publik bagi masyarakat dan mendorong ke arah penciptaan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dan daya saing yang tinggi, justru masih diwarnai oleh penyimpangan yang sangat signifikan. Sehingga tak heran jika di era reformasi ini, Indonesia masih dihantui oleh korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sekalipun pemerintah menggembar-gemborkan pemberantasan KKN tersebut. Ditambah lagi dengan upaya penagakkan hukum masih jauh dari harapan, karena aparat penegak hukum yang tidak konsekwen melakukan tugas-tugas penegakkan hukum.

Dalam rangka reformasi meyeluruh, pemberdayaan civil society adalah sebuah keniscayaan apabila tujuan jangka panjangnya adalah sisyem politik demokratis yang benar-benar partisipatoris. Karena peran civil society sangat besar untuk tetap menumbuhkan dan mempertahankan sistem demokrasi yang partisipatoris. Larry Diamond mengatakan bahwa civil society memberikan kontribusi bagi demokrasi yang dilihat dari enam aspek. Pertama, civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberi dasar bagi pembatasan kekuasaan negara melalui kontrol publik. Kedua, beragam dan pluralnya dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya, bila diorganisir dan dikelola dengan baik, maka hal ini dapat menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis. Ketiga, civil society juga akan memperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik, meningkatkan efektifitas politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Dalam arti bahwa civil society, karena kemandiriaannya terhadap negara, mampu menjaga independensinya yang berarti secara diam-diam mengurangi peran negara. Kelima, sebagai wadah seleksi dan lahirnya para pemimpin politik yang baru. Dan terakhir, menghalangi dominasi rezim militer.

Untuk memberdayakan civil society, bagaimana strategi pemberdayaannya? Bagaimana kiprah kaum muda dalam kerangka memberdayakan civil society tersebut? Paling tidak ada tiga hal yang harus dilakukan dalam rangka pemberdayaan civil society. Pertama, memperkuat dan menumbuhkan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan potensi dan wilayah garapannya masing-masing. Organisasi masyarakat sipil ini didorong untuk memiliki kapasitas dan keswadayaan sehingga mampu menciptakan kemandirian baik secara politik, ekonomi, dan sosial di lapisan bawah. Sebagai contoh, NU sebagai organisasi sosial keagamaan dengan ribuan pesantren didorong untuk melaksanakan program yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat melalui pesantren sehingga dapat melahirkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi, sosial dan politik.

Kedua, memperkuat kelas menengah muda yang tangguh yang berasal dari kalangan cendikiawan dan profesional muda yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman bisnis dalam lingkup global. Dalam rumusan sejarah demokrasi, justru kelas inilah yang menjadi penggerak dan pioner bagi muncul demokrasi seperti yang terjadi di negara-negara yang demokrasinya mapan. Kendati di Indonesia kelas sosial ini masih terbatas, namun jika didorong sedemikian rupa mereka dapat menjadi kelompok sosial yang mandiri dan memiliki daya tawar yang kuat terhadap negara.

Ketiga, memperkuat dan menumbuhkan organisasi seperti LSM, asosiasi, organisasi profesi, organisasi berbasis warga dan lain-lain, yang dapat menghimpun dan menyuarakan kepentingan masyarakat atau anggotanya. Lembaga-lembaga perantara (mediating structure) ini sangat untuk merumuskan, mengartikulasikan dan menyalurkan kepantingan sosial-ekonomi mereka sebagai organisasi yang tumbuh dari bawah.

Strategi pemberdayaan civil society di atas, diarahkan kepada upaya mewujudkan kapasitas kemandirian yang tinggi, sehingga secara bersama-sama dapat mempertahankan demokrasi. Civil society seperti ini diharapkan menjadi sumber input bagi masyarakat politik (political society), seperti orsospol, birokrasi, dan sebagainya dalam mengambil keputusan publik. Pada saat bersamaan, political society juga dapat melakukan rekruitmen politik dari kelompok-kelompok dalam civil society sehingga kualitas para politisi dan elit politik akan sangat tinggi. Hubungan antara civil society dan political society, sesungguhnya bersifat simbiosis mutualistis atau saling menguntungkan dalam proses menciptakan kepemimpinan politik yang lebih demokratis dan berkualitas. Antara civil society dan political society bukan malah saling menegasikan, bila memang situasi politik telah betul-betul demokrasinya telah terkonsolidasi dengan baik.

Bagi kaum muda, momentum sekarang tentu sangat tepat untuk berkiprah dalam mengembangkan dan memperkuat civil society dalam rangka menciptakan kepemimpinan politik yang berkualitas. Indonesia yang kini memasuki era demokratis menjadi wahana bagi kelompok muda untuk berkiprah dalam rangka pemberdayaan civil society. Sebab peran-peran yang dikemukakan di atas, secara strategis hanya dapat dilakukan oleh kaum muda.

Wallahu ‘alam Bi shawab

Anggota Partai Golkar Akan Kunjungi Tokoh Agama

Kapanlagi.com - Sejumlah anggota Partai Golkar akan mengunjungi para tokoh agama dari organisasi masyarakat keagamaan untuk menjalin silaturrahmi serta mengumpulkan masukan tentang upaya menanggulangi dan memberantas kemiskinan di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid, di Jakarta, Senin, mengatakan Golkar sedang berupaya untuk mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan melalui pendekatan agama. Untuk itu, dibutuhkan masukan dari para tokoh agama mengenai bagaimana menanggulangi dan memberantas kemiskinan dengan pendekatan agama.

"Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menjaga silaturrahmi. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan dari para tokoh agama mengenai strategi menjadikan agama sebagai pilar untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan," katanya.

Menurut Nusron, masukan dari para tokoh agama tersebut nantinya menjadi bahan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) keagamaan DPP Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 3-5 September 2007 dengan tema optimalisasi peran dan fungsi agama untuk menciptakan kesejahteraan dan perdamaian di Indonesia.

"Agama seharusnya memiliki peran sosial. Selama ini peran dan fungsi agama belum dipotimalkan untuk menyelesaikan masalah bangsa yaitu kemiskinan," katanya.

Kunjungan ke para tokoh agama ini akan berlangsung selama dua hari itu yaitu Selasa (28/08) dan Rabu (29/08) dan akan dipimpin oleh Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso.

Para tokoh agama yang akan dikunjungi yaitu dari PP Muhammadiyah, PBNU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Geraja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Sementara, menurut anggota koordinator wilayah VI Jabar Banten Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, para tokoh agama tersebut telah diundang untuk menghadiri rakornas keagamaan Golkar.

Dengan diundangnya para tokoh agama tersebut diharapkan akan ada diskusi yang positif mengenai upaya menanggulangi dan memberantas kemiskinan bersama-sama dengan Partai Golkar.

"Para tokoh agama selama ini yang langsung bergerak di masyarakat, mereka pasti telah memiliki konsep bagaimana melakukan interaksi dan sosialisasi di masyarakat," katanya.

Konsep dari masing-masing tokoh agama yang berbeda, katanya, akan dicari titik temu dan kemudian diwujudkan dalam program-program partai Golkar. (*/lpk)

DEMOKRASI DAN TRUST

Memang tidak mudah untuk membangun saling percaya (interpersonal trust) di antara warga. Karena berbicara tentang budaya berarti menyangkut dengan mentalitas yang terkait dengan sistem pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat atau komunitas. Berarti dengan sendirinya memiliki hubungan dengan aspek bagaimana budaya tersebut diterima dan ditrasmisikan ke dalam struktur berpikir masyarakat dan itu sangat bersifat askriptif. Yakni suatu proses pembelajaran yang didapat sesorang melalui yang 'dipaksa'. Dan ini terkait dengan aspek pendidikan, baik formal maupun informal.

Konsolidasi demokrasi tak hanya bisa dibangun dengan sejumlah perangkat prosedur dan mekanisme pengelolaan kekuasan, seperti sistem hubungan eksekutif-legislatif-yudikatif, sistem pemilihan umum, partai politik dan lain-lain. Tetapi, banyak faktor yang mempengaruhi sejauhmana sebuah negara dapat mengkonsolidasikan demokrasi tersebut.

Salah satu yang amat penting dalam konteks itu adalah adanya kultur demokrasi yang berkembang dalam masyarakat di suatu bernegara. Dalam banyak literatur ilmu politik, seperti yang diungkapkan Roland Inglehart (Trust, well-being and democracy, 1999), bahwa demokrasi tak akan tumbuh dalam sebuah masyarakat yang tidak memiliki kultur demokrasi. Inglehart mempercayai bahwa kultur demokrasi erat kaitannya dengan sikap saling percaya (interpersonal trust) antara warga negara yang diyakini menjadi pendorong yang cukup kuat ke arah demokrasi.

Dalam nada yang sama, Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity mengatakan betapa sangat pentingnya faktor budaya. Secara lebih khusus Fukuyama menyebutkan “the expectation ... of regular, honest, and cooperative behavior, based on commonly shared norms”. Semangat nilai-nilai kultur tersebut akan melahirkan social capital (modal sosial) yang mendorong masyarakat untuk saling bekerjasama dan berasosiasi antara satu dengan yang lainnya. Tetapi, landasan utamanya adalah sikap saling percaya (trust). Kata Fukuyama “arises from the prevalence of trust in a society”.

Dalam kerangka inilah civic engagement dibutuhkan, bukan hanya sekedar political engagement. Jika yang political engagement menyangkut keterlibatan dan keterkaitan warga negara dengan urusan-urusan politik dan pemerintahan, maka civic engagement menyangkut keterlibatan warga negara di dalam kegiatan-kegiatan sosial secara sukarela dan trust antar sesama warga negara.

***

Pertanyaannya, apakah kultur saling percaya antara warga negara di Indonesia ini telah pudar? Memang tidak ada data-data yang cukup kuat untuk mengindikasikan hal itu. Hasil survey yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Jakarta yang dilakukan di 16 Provinsi di Indonesia, misalnya, menunjukan ternyata interpersonal trust di antara warga kita masih amat rendah. 86 persen ( dari 2.017 sample responden) umumnya masyarakat kita merasa harus hati-hati dengan yang lainnya, atau tidak mudah percaya. Ini berarti betapa cukup dominan sikap curiga-mencurigai antar warga masyarakat dalam kehidupan sosial mereka. (Mujani & Jamhari, 2002)

Namun demikian, kesukarelaan (voluntary) masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial ternyata lebih menonjol dalam aktifitas-aktifitas keagamaan. Bahkan mereka mengaku sebagai bagian dari komunitas keagamaan tertentu, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dari sini kita bisa melihat bahwa organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia masih cukup signifikan dan berpengaruh dalam mendorong masyarakat untuk berasosiasi. Dan ini mengindikasikan bahwa masih besarnya keyakinan masyarakat terhadap agama sebagai perekat dalam kehidupan sosial mereka.

Sayangnya, proporsi yang cukup besar dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan lembaga-lembaga agama, ternyata belum cukup bisa membantu memediasi hubungan antar warga untuk membentuk saling percaya dan sikap toleran. Artinya, komunitas-komunitas keagamaan yang merupakan civil society itu belum mampu untuk mentransformasikan nilai-nilai keadaban (civility) seperti, trust, dan toleran, ke dalam sistem perilaku dan sikap pengikutnya seperti yang ditunjukan dalam hasil di atas.

Padahal dalam wacana civil society, yang oleh Nurcholish Madjid disebut sebagai “rumah demokrasi”, sikap berkeadaban yang mensyaratkan sikap saling percaya, fairness, toleran, kesukarelaan, merupakan modal yang penting dan mutlak. Secara normatif, setiap agama manapun selalu mengajarkan sikap toleran dan saling percaya. Dalam nomeklatur Islam, misalnya, sikap saling percaya ini ditunjukan dalam konsep husn adz-dzon (berbaik sangka). Demikian pula dengan sikap toleransi yang ditemukan dalam seluruh agama (dalam Islam: Tasamuh) Banyak dari ayat-ayat suci yang menyebutkan agar setiap agama menganut sikap dan perilaku seperti itu. Tetapi, tentu saja, bukan hanya sekedar konsep normatif belaka.

Sejumlah persoalan yang diakibatkan hilangnya trust dan sikap toleran dalam masyarakat kita ternyata berimplikasi luas terhadap konstruksi budaya secara keseluruhan. Kecurigaan seseorang kepada yang lainnya melahirkan masalah-masalah yang tidak sepele. Lebih jauh lagi wajah dari kehidupan politik pada masa transisi dewasa ini di Indonesia diwarnai dengan wajah kekerasan secara terbuka. Proses demokratisasi dibarengi dengan konflik yang bermuatan kekerasan yang dapat dikatakan cukup merata. Lahirnya konflik antar etnis, persaingan identitas budaya yang tidak fair dan tidak terkelola dengan baik, perlakuan yang diskriminatif terhadap hak-hak minoritas, saya kira memang berangkat dari masyarakat yang tidak memiliki sikap saling percaya dan toleran.

Paradigma berpikir yang sering mengemuka dalam pikiran kita, misalnya selalu menganggap orang yang tidak sama dari segi identitas, baik agama, etnik, pilihan partai politik, kelompok keagamaan, bahkan antar tetangga yang saling berdekatanpun, dianggap sebagai “orang lain” (the other). Sehingga, ketika muncul persoalan-persoalan yang menyangkut dengan kepentingan diri kita manakala berhubungan dengan orang lain selalu disikapi dengan sikap curiga, dan hati-hati. Maka cara berfikir semacam itu akan mengalami kesulitan dan penghambat yang cukup vital bagi terciptanya saling bekerjasama, duduk bersama mendiologkan persoalan yang dihadapinya. Kata Foster dalam Subculture of Peasantry (1967:91), “So deep is the suspicion and mistrust of others, it is difficult for people to believe that no hidden meaning underlies even the most causal act”.

***

Memang tidak mudah untuk membangun saling percaya (interpersonal trust) di antara warga. Karena berbicara tentang budaya berarti menyangkut dengan mentalitas yang terkait dengan sistem pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat atau komunitas. Berarti dengan sendirinya memiliki hubungan dengan aspek bagaimana budaya tersebut diterima dan ditrasmisikan ke dalam struktur berpikir masyarakat dan itu sangat bersifat askriptif. Yakni suatu proses pembelajaran yang didapat sesorang melalui yang 'dipaksa'. Dan ini terkait dengan aspek pendidikan, baik formal maupun informal.

Menurut Parsudi Suparlan, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia yang penekanannya adalah pada perbedaan-perbedaan SARA, warganya dilahirkan, dididik, dan dibesarkan dalam suasana yang askriptif dan primordial. Warga masyarakat tersebut juga mengembangkan dan memantapkan chauvinisme dan etnosentrisme, dan memahami serta memperlakukan yang lainnya secara stereotip dan penuh dengan prasangka (prejudice). Inilah pangkal kuat hancurnya sikap trust dan toleransi. Si anak didik sedari awal selalu diajarkan untuk berbangga dengan sukunya, agamanya bahkan keluarganya (familism). Anak didik tidak dibiarkan untuk membuka cakrawala pikirannya dengan diberikan alternatif-alternatif pemikiran yang pluralis, bukan curiosity tapi doktrin-doktrin yang askriptif.

Tetapi kita masih menyisakan sejumlah optimisme. Seperti hasil survey PPIM IAIN Jakarta yang menyebutkan bahwa masyarakat masih mempercayai bahwa agama sebagai unsur perekat dalam berasosiasi, sesungguhnya merupakan modal yang cukup signifikan untuk melakukan transformasi nilai saling percaya dan toleran. Namun demikian, semestinya organisasi-organisasi keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah, begitu juga dengan LSM atau asosiasi lainnya, melakukan proses internalisasi nilai kepada para basis konstituennya dengan paradigma trust dan plural dengan bingkai kebangsaan. Penyataan bersama NU dan Muhammadiyah dan Deklarasi Malino beberapa pekan lalu, saya kira, merupakan pembelajaran sekaligus sikap moral yang luar biasa bagi meminimalisir sikap prejudice, syakwasangka, kecurigaan dan sikap komunialisme yang berlebihan antar warga negara.

Wallahu ‘alm Bi Shawab